Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah atau gaji buruh/karyawan berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sarkernas) Agustus 2025 menjadi sebesar Rp 3,33 juta. Angka tersebut naik 1,94% dari Rp 3,27 juta pada Agustus 2024.
"Rata-rata upah/gaji buruh/karyawan/pegawai sebulan yang lalu, selanjutnya disebut sebagai upah buruh, berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2025 tercatat sebesar Rp 3,33 juta. Upah buruh laki-laki mencapai Rp 3,59 juta, lebih tinggi dibandingkan buruh perempuan yang sebesar Rp 2,86 juta," tulis laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2025 dari BPS, Rabu (5/11/2025).
Jika dilihat menurut lapangan usaha, buruh pada lapangan usaha Informasi dan Komunikasi memperoleh upah tertinggi sebesar Rp 5,28 juta, sedangkan buruh pada lapangan usaha Aktivitas Jasa Lainnya menerima upah terendah sebesar Rp 1,97 juta.
Perubahan upah buruh menurut lapangan usaha setahun terakhir menunjukkan sebelas lapangan usaha yang mengalami kenaikan upah. Tiga lapangan kerja di antaranya mengalami kenaikan tertinggi yakni pendidikan naik 6,72%, administrasi pemerintah 6,55%, dan informasi dan komunikasi sebesar 5,93%.
Namun, terdapat enam sektor lapangan kerja yang mengalami penurunan gaji: (1) Sektor perdagangan yang upahnya turun 0,24%. (2) aktivitas jasa lainnya 1,26%. (3) aktivitas kesehatan 1,35%, (4) konstruksi 1,79%, (5) Lapangan kerja sampah dan daur ulang sebesar 3,84% dan (6) upah lapangan kerja pertambahan turun 4,68%.
"Penurunan upah buruh terjadi pada enam lapangan usaha dengan besaran penurunan upah dari yang terendah sebesar 0,24% (lapangan usaha Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor) hingga penurunan upah yang tertinggi sebesar 4,68% (lapangan usaha Pertambangan dan Penggalian)," tulis laporan tersebut.
Kemudian, terdapat sembilan lapangan usaha dengan upah lebih tinggi dari upah buruh nasional. Secara berurutan, upah buruh tertinggi terdapat pada lapangan usaha Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 5,28 juta; Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp 5,12 juta; Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 5,07 juta.
Kemudian, lapangan kerja Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4,98 juta; Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 4,43 juta; Real Estat sebesar Rp 4,40 juta; Aktivitas Profesional dan Perusahaan sebesar Rp 4,26 juta; Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 4,09 juta; serta Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial sebesar Rp 3,75 juta.
Sementara itu, buruh pada delapan lapangan usaha lainnya menerima upah di bawah upah buruh nasional, mulai dari industri pengolahan Rp 3,27 juta, konstruksi Rp 3,23 juta, pendidikan Rp 3,05 juta, Perdagangan Rp 2,84 juta, treatment air, sampah dan daur ulang Rp 2,84 juta, akomodasi makan dan minuman Rp 2,55 juta, pertanian Rp 2,54 juta dan aktivitas jasa lainnya Rp 1,97 juta.
(acd/acd)