Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dilakukan dengan formula yang adil. Sebagai informasi, pemerintah sedang menggodok UMP 2026, yang rencananya akan diumumkan paling lambat 21 November nanti.
Ketua Apindo Shinta Kamdani meminta agar penyesuaian UMP di tahun ini harus mempertimbangkan kondisi ekonomi yang ada di masing-masing daerah.
Shinta menyinggung tentang kenaikan UM sebesar 6,5% untuk tahun 2025 tanpa formula yang jelas hingga mengejutkan banyak pihak, termasuk pengusaha sendiri. Dalam hal ini, terdapat sejumlah pengusaha yang keberatan karena kondisi industrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapannya keputusan UMP tahun ini tidak mengagetkan, tapi benar-benar fair bagi pengusaha dan pekerja. Karena kondisi industri saat ini masih sangat beragam," kata Shinta, ditemui usai acara Economic Outlook di Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Menaker Godok UMP 2026, Ini Bocorannya |
Menurut Shinta, formula yang tepat diperlukan agar penetapan UMP tidak disamaratakan di seluruh daerah. Kalau tidak, bisa-bisa membuat pelaku usaha justru malah terbebani dan sulit untuk bertahan.
Ia juga berpandangan, daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik wajar mendapatkan kenaikan upah yang lebih tinggi. Sedangkan daerah dengan daya dukung ekonomi yang masih terbatas perlu diberikan ruang penyesuaian.
"Harapan kami kali ini ada formula yang fair, yang bisa mencerminkan berbagai elemen kontribusi di tiap daerah. Karena memang upah minimum dasarnya berbeda-beda, tidak ada upah minimum nasional yang sama untuk semua," ujarnya.
Shinta menambahkan, selama ini formula penghitungan UMP yang diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan arah dan kepastian bagi investor. Formula itu telah mempertimbangkan dengan kondisi tiap-tiap daerah.
Namun Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 membuat pemerintah harus kembali merumuskan ulang formula yang sebelumnya telah berjalan.
Ia berharap, semua pihak, baik itu pengusaha maupun pekerja, dapat memahami kondisi ekonomi RI saat ini. Menurutnya, UMP sejatinya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja, bukan patokan tunggal upah di semua sektor.
(shc/hns)










































