Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menegaskan larangan menjual pakaian bekas (thrifting) hanya berlaku untuk pakaian bekas impor ilegal. Menurut Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, pemerintah tidak akan melakukan tindakan penertiban secara membabi buta terhadap seluruh akun pedagang thrifting di platform digital.
Hal ini disampaikan usai Kementerian UMKM bertemu dengan sejumlah perwakilan platform e-commerce pagi ini.
"Kami juga tadi diskusi sepakat bahwa memang kita tidak membabi buta melakukan takedown," ujar Temmy dalam acara konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temmy menerangkan larangan hanya untuk impor pakaian bekas yang masuk secara ilegal. Pihaknya masih memperbolehkan apabila yang dijual merupakan produk lokal.
"Karena yang dilarang adalah pakaian bekas impor. Kalau trifthing itu tidak dilarang, selama yang dijual adalah preloved barang-barang lokal dan memang barang-barang kita gitu kan," imbuh Temmy.
Temmy memastikan dalam implementasi kebijakan ini melalui pendekatan yang humanis dan tidak hanya mengandalkan pemblokiran berdasarkan kata kunci di platform e-commerce, tapi juga ada intervensi manusia.
Ia pun mengakui bahwa praktik thrifting semakin masif. Apalagi fitur siaran langsung (live) dari gudang semakin mempermudah praktik tersebut ke konsumen.
"Tadi saya sudah sampaikan juga ke teman-teman dengan Mas Riki dari TikTok by Tokopedia bahwa memang yang seperti ini yang mungkin kita harus coba sama-sama sepakat itu ditertibkan. Karena memang ini jumlahnya sudah besar sekali, live dari gudang itu kan sudah bukan orang sekedar cari makan ya," imbuh Temmy.
"Kalau yang pre-love barang-barang pribadi sih atau mungkin barang-barang temannya nitip, saya rasa itu masih kita tolerir lah, tidak ada masalah," tegasnya.
Tonton juga video "Kini Thrifting di e-Commerce Sudah Dilarang!"
(rea/fdl)










































