Platform perdagangan elektronik (e-commerce) telah menyetujui untuk memperketat serta menertibkan penjualan pakaian bekas impor ilegal.
Hal ini disepakati usai pertemuan antara Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama asosiasi serta perwakilan platform e-commerce, seperti Shopee, Lazada, hingga TikTok by Tokopedia.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan larangan menjual barang bekas impor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, platform e-commerce wajib menertibkan penjual yang masih memasarkan produk-produk yang dilarang, termasuk pakaian bekas impor ilegal.
"Contohnya dalam hal ini adalah pakaian impor bekas, karena dalam operasionalnya teman-teman platform terikat dengan regulasi yang ada di Permendag 31/2023 dan juga antara seller dengan platform ada perjanjian yang memang mengikat bahwa memang barang-barang yang tidak diperbolehkan undang-undang atau peraturan tidak boleh diperjualbelikan," ujar Temmy usai pertemuan tersebut di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Temmy juga tidak menampik praktik thrifting semakin masif. Apalagi fitur siaran langsung (live) semakin mempermudah praktik tersebut ke konsumen.
"Tadi saya sudah sampaikan juga ke teman-teman dengan Mas Riki dari TikTok by Tokopedia bahwa memang yang seperti ini yang mungkin kita harus coba sama-sama sepakat itu ditertibkan. Karena memang ini jumlahnya sudah besar sekali, live dari gudang itu kan sudah bukan orang sekedar cari makan ya," imbuh Temmy.
Temmy menegaskan pemerintah tidak akan melakukan tindakan penertiban secara membabi buta terhadap seluruh akun pedagang thrifting di platform digital. Dalam implementasinya, akan menggunakan pendekatan yang humanis dan tidak hanya mengandalkan pemblokiran berdasarkan kata kunci di platform e-commerce, tapi juga ada intervensi manusia.
Ia juga menegaskan larangan hanya untuk impor pakaian bekas yang masuk secara ilegal. Pihaknya masih memperbolehkan apabila yang dijual merupakan produk lokal.
"Karena yang dilarang adalah pakaian bekas impor. Kalau trifthing itu tidak dilarang, selama yang dijual adalah preloved barang-barang lokal dan memang barang-barang kita gitu kan," imbuh Temmy.
Respons Shopee, Lazada, Tokopedia
Pada kesempatan yang sama, Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan ada beberapa penjual atau seller yang telah ditertibkan.
"Jadi ada ratusan ribu SKU (Stock Keeping Unit) juga yang memang kita sudah turunkan sejak berkoordinasi dengan Pak Temmy," ujarnya.
Shopee telah melakukan tindakan serupa sejak 2023. Namun, ia mengakui aktivitas tersebut semakin masif. Pihaknya pun membuka saluran khusus yang bisa langsung berkomunikasi dengan Kementerian UMKM. Dengan begitu lebih mudah nanti ke depannya untuk berkoordinasi.
"Kita terus berkoordinasi dan bener-bener pendekatannya harus humanis, karena memang ada beberapa seller pun ada yang menaruh deskripsinya manipulatif ya. Jadi memang agak-agak humanis kita turunkan satu-satu," tambahnya.
Lead of Public Policy Tokopedia Richard Anggoro mengatakan pihaknya telah melarang penjualan barang impor bekas. Ia tak segan akan menurunkan dari platform jika ditemukan produk-produk yang melanggar.
"Kebijakan daftar produk kami di Tokopedia dan Tiktok Shop by Tokopedia melarang penjualan barang impor bekas dan apabila ditemukan produk yang melanggar akan segera kami turunkan," katanya.
Vice President Government Affairs Lazada Indonesia Yovan Sudarma menegaskan pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah terkait hal ini.
"Terkait diskusi dan arahan hari ini, Lazada akan patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku di Indonesia dan akan mengikuti arahan dari Kementerian UMKM terkait barang-barang bekas impor ini," tutur Yovan.
Ketua Umum IDEA, Hilmi Adrianto, mengatakan pihaknya akan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk pelarangan jual pakaian impor bekas ilegal. Sejak 2023, pihaknya telah membantu pemerintah untuk menurunkan produk-produk yang dilarang dari platform e-commerce.
"Jadi tadi kita sudah berdiskusi dengan Pak Temmy juga selaku Kementerian UMKM. Intinya dari IDEA sendiri kami dengan anggota-anggota IDEA itu merasa bahwa kita tentunya memiliki komitmen yang tinggi untuk bisa patuh," ujar Hilmi.
(rea/hns)










































