Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) menandatangani kerja sama dalam melaksanakan sertifikasi bebas Cesium-137 (cs-137) terhadap produk udang, khususnya yang berasal dari Lampung dan Pulau Jawa. Penyertaan dokumen sertifikasi bebas cs-137 pada produk udang asal Indonesia merupakan syarat yang ditetapkan oleh United States Food and Drug Administration (FDA).
Otoritas AS itu menunjuk KKP sebagai sebagai Certifying Entity (CE) untuk sertifikasi udang bebas Cesium 137, merujuk Undang - Undang Pangan, Obat dan Kosmetik Amerika yaitu Section 801(q).
"Badan Mutu KKP sebagai otoritas kompeten jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan tentunya memerlukan sinergi dengan otoritas nuklir Indonesia dalam melaksanakan tata laksana sertifikasi bebas Cs-137 pada udang," tutur Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan ada beberapa ruang lingkup kerja sama KKP-Bapeten. Di antaranya, pengendalian dan pengawasan kontaminasi zat radioaktif pada hasil kelautan dan perikanan; pemindaian dan pengujian kontaminasi zat radioaktif pada hasil kelautan dan perikanan; pertukaran data dan informasi; peningkatan kompetensi sumber daya manusia; serta dukungan infrastruktur dan kepakaran untuk mengawal kegiatan pemindaian (scanning) kontaminasi dan pengujian (testing) kandungan konsentrasi radioaktif agar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mendapatkan hasil yang valid dan diterima di otoritas AS.
Ishartini menegaskan bahwa keseluruhan tata laksana sertifikasi bebas Cs-137 telah sesuai dengan ketentuan internasional, scientific-based dan evidence-based baik terkait dengan standar mutu dan keamanan hasil perikanan maupun proteksi dan keselamatan radiasi. Pada 31 Oktober lalu, Indonesia telah resmi mengekspor udang bersertifikat bebas Cesium 137 untuk pertama kalinya ke pasar AS.
"Masing - masing instansi yaitu Badan Mutu KKP dan BAPETEN memiliki kontribusi peran yang signifikan dalam sinergitas lintas sektor ini," imbuh dia.
KKP merupakan Competent Authority (CA) jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang berwenang melaksanakan official control di sepanjang rantai produksi perikanan hulu - hilir. Selama ini, pihaknya telah menerbitkan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP/Health Certificate for Quality and Safety of Fish and Fishery Products) untuk pemenuhan persyaratan negara tujuan ekspor.
Tonton juga video "Ekspor Udang dan Cengkeh RI ke AS Dibatasi, Bukan Dihentikan Total"
(rea/kil)










































