Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menghentikan alih fungsi lahan pertanian melalui percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Lahan sawah tidak lagi bisa dikonversi menjadi area selain pertanian, sehingga dapat memberikan kepastian jangka panjang bagi petani.
"BPN akan segera mempercepat LP2B. Nah, ini kabar gembira, kalau ini sudah selesai maka para petani kita tenang aman, nyaman karena sawahnya nggak bisa dikonversi lagi, tidak bisa dialihfungsikan lagi," ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers usai rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Zulhas menegaskan, dengan lahan yang terlindungi, petani dapat fokus meningkatkan produksi tanpa khawatir lahannya tergusur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan sawahnya tidak bisa dialihfungsikan, mereka bisa tenang mengatur kerja jangka panjang, strategisnya, dan seterus-terusnya karena lahannya aman, tidak akan dikonversi, tidak akan digusur, dan lain-lain sebagainya," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, pemerintah telah menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 7,38 juta hektare (ha), dengan target 87% di antaranya ditetapkan sebagai LP2B sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Namun, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota, baru 57% daerah yang mencantumkan data LP2B.
"Kalau kami mengacu RTRW Provinsi, total LP2B-nya sudah mencapai 95%, tapi kalau kemudian mengacu kepada RTRW Kabupaten/Kota, baru 194 Kabupaten/Kota yang di dalam RTRW-nya mencantumkan data LP2B," katanya.
Jumlah Alih Fungsi Lahan
Ia mengungkap, rata-rata alih fungsi lahan mencapai 80.000-120.000 ha per tahun. Namun, di delapan provinsi yang telah menetapkan LBS secara penuh, alih fungsi lahan dalam lima tahun terakhir hanya 5.618 ha.
"Rapat ini tadi adalah rapat percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan LP2B dan LBS di provinsi lain, terutama di 12 provinsi. Supaya mencapai ketahanan pangan, agar lahannya tidak tegerus untuk kepentingan yang lain," tegasnya.
Untuk mempercepat perluasan LP2B, pemerintah membentuk tim koordinasi yang akan diketuai oleh Zulhas dan Wakilnya Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sementara Nusron akan menjadi ketua harian.
Pembentukan tim akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
"Pak Menko Pangan berdasarkan draft revisi Perpres 59 tahun 2020 akan ditunjuk menjadi koordinator tentang pengendalian alih fungsi lahan. Pak Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan (AHY) sebagai wakil koordinator, dan Menteri ATR/BPN sebagai ketua harian," jelasnya.
Nusron dan Zulhas memastikan tim koordinasi itu langsung berjalan mulai hari ini, sembari menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019.
"Mulai hari ini. Ini langsung jalan, nggak pakai lama," kata keduanya kompak sembari menutup konferensi pers.
Simak juga Video: Menteri ATR/BPN: Tahan Laju Alih Fungsi Lahan Demi Ketahanan Pangan











































