Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyoroti banyaknya data pertanahan yang tak sesuai. Temuan ini seiring dengan persiapan untuk mencapai target swasembada pangan dan energi.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Presiden Prabowo Subianto sudah mengamanatkan total Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus mencakup 87% dari Lahan Baku Sawah (LBS).
Dalam RTRW provinsi, Nusron mengatakan, ada 14 provinsi yang tidak mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Meski demikian, anehnya tertulis bahwa estimasi RTRW dari 24 provinsi sisanya yang mencantumkan KP2B sudah 94% dari total LBS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi aneh bin ajaib, ketika diturunkan menjadi RTRW kabupaten/kota, ada 314 kabupaten/kota yang tidak sinkron dalam RTRW nya tidak mencantumkan KP2B," kata Nusron dalam sambutannya di acara Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).
Akibatnya, agregat KP2B secara nasional berbasis RTRW Kabupaten/Kota hanya 57%. Angka ini sangat jauh dari data estimasi awal yang jauh lebih besar.
"Jauh banget, ini dosa siapa? Ini pasti kalau kemudian terjadi alih fungsi lahan buanyak sekali, dosa siapa? Dosa itu tadi RTRW dan RDTR-nya kenapa tidak mencantumkan itu. Yang membuat siapa? Para ahli perencana, karena niatnya dari awal sudah salah," ujarnya.
Data tersebut belum ditambah pendalaman pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dari total 699 RDTR yang sudah terbit, Nusron mengatakan, lebih dari separuhnya tidak mencantumkan KP2B. Menurutnya, data turunan paling kokoh dari RTRW adalah RDTR dan seharusnya data RDTR bersifat sudah final dan mengikat.
Menurutnya, kondisi ini menjadi refleksi bersama bagi para pemangku tata ruang untuk mengkoreksi antara satu sama lain supaya semuanya menjadi teratur. Sebagai upaya untuk mendukung target pemerintah untuk mencapai swasembada pangan dan energi, Nusron akan bersurat ke para bupati dan gubernur untuk mendorong revisi RDTR dengan mencantumkan KP2B.
"Dan ini menjadi PR para ahli berencana kenapa ini dulu bisa terjadi membuat RTRW antara provinsi, kabupaten, tidak sinkron, dan ada yang hilang di sini. Ini kalau diusut, apakah ketika hilangnya ini ada unsur mens rea apa tidak? Kena semua ini," kata dia.
"Kalau kemudian ternyata tidak mencantumkan itu, sengaja dalam angka memudahkan adanya alih fungsi lahan. Memudahkan adanya penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, ini lebih dalam lagi kalau ada unsur masuk ke situ. Nah sebelum masuk ke sana, lebih baik kita melakukan revisi satu persatu," sambungnya.
Tonton juga video "Pramono Usul RS di Lahan Sumber Waras Masuk PSN, Menkes Dukung"
(shc/ara)










































