Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan platform baru untuk menampung laporan dari para pekerja. Sejak masa uji coba selama sepekan, Kemnaker mencatat 600 pengaduan dari pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan pengaduan itu mencakup pengupahan hingga jaminan sosial. Ratusan pengaduan tersebut akan segera ditindaklanjuti di level kementerian bersama kepala dinas tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Ini yang nanti kita akan tindaklanjuti, mana yang akan menjadi domain langsung kita tindaklanjuti dalam level kementerian bersama dengan pengawas ketenagakerjaan yang kami miliki, mana yang akan ditindaklanjuti oleh kepala dinas, provinsi, kota, kabupaten, kepala provinsi beserta pengawas ketenagakerjaan yang ada di provinsi dan seterusnya. Ada yang ditindaklanjuti oleh BPJS Ketenagakerjaan, ada yang bisa jadi kemudian kita follow up di desk Ketenagakerjaan-Polri misalnya," jelas Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanal Lapor Menaker ini mencakup penegakan norma kerja, norma K3, hingga membangun hubungan industrial yang harmonis. Yassierli menyebut, laporan-laporan ini menjadi dasar untuk pihaknya melakukan penindakan lebih lanjut terhadap penyelewengan.
"Ketika ada penyelewengan, ketika ada hal-hal yang dianggap perlu segera kami tindaklanjuti, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kanal informasi Lapor Menaker ini dengan seoptimalnya," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, proses tindak lanjut pengaduan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari menurunkan mediator hingga pengawasan dan penegakan norma kerja. Selain melalui platform Lapor Menaker, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal Instagram. Pembukaan kanal-kanal laporan ini diharapkan dapat mendeteksi lebih dini persoalan ketenagakerjaan.
"Kita tahu banyak hal yang kita harus dengar langsung, kita harus dapatkan informasi langsung, dan dalam Lapor Manaker ini kita juga sudah jamin kerahasiaan identitasnya," pungkasnya.
Tonton juga video "Said Iqbal Bantah Tuntutan Kenaikan Upah Picu Badai PHK"
(ara/ara)










































