Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP) menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan yang merugikan negara hingga Rp 10,59 miliar kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada Kamis (13/11) kemarin, dan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana di bidang perpajakan.
Dalam perkara ini, DJP menyerahkan tiga orang tersangka yakni AFW, bersama AH dan FJ, yang patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT FNB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para tersangka diduga menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar untuk masa pajak Januari sampai dengan Oktober 2022," tulis DJP dalam keterangan resminya, Jumat (14/11/2025).
Perbuatan ini melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp 10.597.458.809," tegas DJP.
Di luar itu, Kanwil DJP Jakarta Barat melaporkan telah membukukan penerimaan pajak bersih sebesar Rp 42,29 triliun atau 53,81% dari target APBN hingga 31 Oktober 2025.
Kinerja tersebut terutama didukung oleh PPh dan PPN sebagai kontributor utama, serta empat sektor dominan yaitu perdagangan, industri pengolahan, konstruksi, serta pengangkutan dan pergudangan yang menyumbang 77,97% dari total penerimaan.
"Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan benar," tulis DJP dalam keterangannya.
(igo/eds)











































