Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkapkan, koperasi menjadi target tempat tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme (TPPT).
Kemenkop pun berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah koperasi simpan pinjam (KSP) menjadi sasaran pelaku kejahatan keuangan.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi Herbert H.O Siagian mengatakan Kemenkop mempunyai petugas yang terus memantau koperasi-koperasi yang berpotensi menyimpang, termasuk TPPU dan TPPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada aktivitas yang cukup sentral ya seperti pencucian uang, pendanaan terorisme karena koperasi juga banyak disasar juga oleh praktik-praktik tindak pinjaman pencucian uang ya," ujar Herbert di Kantor Kemenkop, Jumat kemarin.
Baca juga: Duh! Koperasi Jadi Sasaran Cuci Duit |
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip & Penilaian Kesehatan Dandy Bagus Ariyanto menyampaikan KSP wajib melaporkan transaksi-transaksi tertentu ke PPATK, termasuk transaksi di atas Rp 500 juta. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi koperasi simpan pinjam ini harus melaporkan kepada PPATK terkait beberapa transaksi. Ya antara lain transaksi keuangan tunai yang di atas Rp 500 juta itu mau gak mau harus dilaporkan kepada PPATK," terang Dandy.
Tak hanya itu, KSP juga terus mengawasi apabila ada transaksi mencurigakan tanpa batas nominal. Ia menyebut transaksi mencurigakan ini jika tak sesuai dengan profil yang terdata sebagai anggota koperasi.
"Mencurigakan yang dimaksud itu misalkan dia menyimpan dari profil si penyimpan itu tadi. Misalkan si penyimpan tadi itu profilnya adalah seorang mahasiswa. Seorang mahasiswa tapi kok menyimpan ke koperasi setiap hari Rp 20 juta. Nah ini tentu mencurigakannya harus laporkan ke PPATK. Lalu mungkin juga PNS ya, PNS kok menyimpan ke koperasi setiap hari Rp 20 juta," jelas Dandy.
Dandy menambahkan pelaporan ke PPATK sebagai upaya untuk melindungi koperasi dari tindak kriminal yang dapat mencoreng reputasi lembaga.
"Ini juga mungkin mencurigakan, dilaporkan aja ke PPATK. Dengan melaporkan ke PPATK berarti koperasi tersebut terlindungi ya dari kriminal, aksi kriminal tersebut. Sehingga ketika melapor otomatis koperasi terlindungi. Sehingga kita ingin agar koperasi ini mendapatkan citra yang baik di masyarakat," terangnya.
(rea/hns)










































