Jangka waktu penerapan PPh final 0,5% untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dan perseroan perorangan (PT Perorangan) bakal dihapus. Hal itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengatakan, secara rinci poin yang akan direvisi adalah pasal 59. Saat ini WP orang pribadi bisa menikmati insentif selama jangka waktu tertentu sebelum dialihkan ke skema pajak normal.
Lewat revisi maka WP orang pribadi maupun perseroan perorangan yang memenuhi syarat dapat menikmati PPh Final 0,5% tanpa tenggat waktu tertentu. Revisi aturan tersebut kini sedang dalam tahap finalisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini kami mengusulkan di perubahan Pasal 59, penghapusan jangka waktu tertentu bagi WP orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, PT, orang pribadi," kata Bimo dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Jakarta Senin (17/11/2025).
Bimo menjelaskan sudah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Revisi aturan tersebut kini berada di Sekjen Kementerian Keuangan untuk proses permohonan penetapan PP kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Progresnya, seperti kami laporkan, sudah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Sekarang sudah di Sekjen Kementerian Keuangan untuk proses permohonan penetapan PP kepada Presiden," lanjutnya.
Selain itu, revisi PP juga mencakup pengetatan kriteria WP yang menerima fasilitas PPh Final 0,5%, termasuk mengenai penghitungan omzet secara konsolidasi. Bimo menyebut hal ini dilakukan demi menutup celah penyalahgunaan.
(ily/hns)










































