Pasca Putusan MK, MenPANRB Bakal Evaluasi Anggota Polri Aktif yang Jadi ASN

Pasca Putusan MK, MenPANRB Bakal Evaluasi Anggota Polri Aktif yang Jadi ASN

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 18 Nov 2025 12:20 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetok putusan baru yang melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif menduduki posisi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Putusan itu menghapus penempatan anggota Polri berdasarkan penugasan ke jabatan sipil.

Putusan MK tersebut mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri, termasuk jabatan sipil.

Namun demikian, izin untuk anggota Polri bisa menduduki posisi di jabatan sipil juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski begitu, tidak semua jabatan ASN maupun institusi dapat diisi anggota Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya itu (UU ASN) bukan undang-undang yang berdiri sendiri. Dia harus memperhatikan UU Kepolisian dan TNI, jadi nanti memang ada beberapa jabatan bisa diisi oleh polisi karena undang-undang ASN mengatakan demikian. Tapi tentunya pada jabatan-jabatan apa saja yang bisa diisi oleh TNI dan Polri," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini ditemui di kantornya, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Selaras dengan ketetapan baru MK, Rini mengatakan, akan ada transisi dari penyesuaian struktur ASN di Kementerian/Lembaga (KL). Pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap kesesuaian bidang dan kompetensi dari para anggota Polri yang saat ini menduduki posisi sebagai ASN.

ADVERTISEMENT

"Nanti kita akan melihat, mungkin ada masa transisinya. Saya dengan Kapolri mesti mempelajari dalam hal apa saja dia bisa diisi (anggota Polri) karena memang ada beberapa jabatan-jabatan yang memang kita harus evaluasi apakah memang itu kompetensinya bisa diisi oleh Polri atau tidak," ujarnya.

Dalam waktu dekat, Rini juga akan mengundang Polri untuk melakukan pembahasan lebih lanjut atas ketetapan baru ini. Paralel dengan itu, pihaknya juga tengah melakukan pemetaan dari posisi para anggota Polri aktif yang saat ini menjabat sebagai ASN.

"Kita juga sudah punya datanya (peta penempatan anggota Polri di KL). Nanti kita akan cek karena memang yang paling penting itu memastikan bahwa sesuai dengan kompetensinya. Karena kompetensinya Kepolisian tentunya di bidang pengamanan, apakah sesuai dengan itu. Misalnya seperti di BNN, kan memang kaitannya dengan masalah pengamanan mungkin itu bisa," kata dia.

Saat ditanyakan lebih lanjut menyangkut nasib para anggota Polri usai evaluasi dan pemetaan tersebut, Rini menekankan bahwa pihaknya akan mengikuti peraturan MK. Hal ini termasuk juga dengan kemungkinan para anggota Polri aktif yang tidak sesuai kompetensinya bisa saja harus mengundurkan diri.

"Kita mengikuti peraturan MK saja. Kalau memang mereka itu harus mengundurkan diri ya harus mengundurkan diri," ujar Rini.

Sebagai informasi, putusan MK terkait tercatat dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri itu punya semangat atau substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000. MK menyatakan kedua ketentuan itu menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.

MK mengatakan jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. MK menyatakan hal itu dapat diketahui dengan merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

MK juga mengatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memperjelas norma apapun. MK mengatakan frasa itu malah mengakibatkan ketidakjelasan norma. Hal itu membuat MK menghapus frasa tersebut.

"Adanya frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' telah mengaburkan substansi frasa 'setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian' dalam pasal 28 ayat (3) II 2/2002," ujar MK, dikutip dari detikNews.

(shc/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads