BPKP Nilai BPK Tendensius Soal Opini Advers BP Migas

BPKP Nilai BPK Tendensius Soal Opini Advers BP Migas

- detikFinance
Senin, 27 Agu 2007 10:41 WIB
Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal opini advers BP Migas tendensius, sensasional dan tidak berdasarkan data yang akurat."BPKP menghargai semangat BPK. Namun seringkali hal tersebut terkesan tendensius dan sensasional karena tidak sepenuhnya didukung dengan data dan informasi yang akurat," kata Kepala BPKP Didi Widayadi siaran pers dari BPKP yang diterima detikFinance, Senin (27/8/2007). Ketua BPK Anwar Nasution sebelumnya menyatakan, laporan keuangan BP Migas yang mendapat opini advers sangatlah buruk. Anwar bahkan mengibaratkan laporan keuangan tersebut sebagai neraka lapis ketujuh, atau neraka paling buruk.Anwar menuding hal itu salah satunya disebabkan oleh buruknya sistem akuntansi yang dipakai BPKP. Opini advers itu baru diperoleh BP Migas setelah diaudit oleh BPK. Deputi Finansial, Pemasaran dan Ekonomi BP Migas Edy Purwanto sendiri merasa heran dengan opini advers itu. Karena dalam 5 tahun terakhir, laporan keuangan BP migas baik-baik saja.Edy menduga ada perubahan standar akuntansi keuangan (PSAK). Opini advers itu berarti laporan keuangan BP Migas disusun tanpa pedoman PSAK. Didi menjelaskan, pernyataan Ketua BPK yang menyeret-nyeret institusinya itu kurang tepat. Sejak BP Migas berdiri pada tahun 2002, menurut Didi, BPKP tidak pernah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan BP Migas."BPKP memeriksa kontraktor kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi untuk keperluan verifikasi perhitungan bagi hasil migas. Hasil pemeriksaan BPKP atas KKKS mengenai biaya yang seharusnya tidak memperoleh penggantian dari pemerintah telah disampaikan kepada BP Migas dan Departemen ESDM," urainya. Pemerintah selanjutnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPKP atas KKKS dengan memperbaiki dan menyempurnakan ketentuan mengenai cost recovery.Terkait opini advers itu, BPKP akan mengambil sejumlah langkah yakni mendorong tersusunnya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dapat diberlakukan bagi BP Migas sebagai BHMN. Selain itu, BPKP juga akan memberikan asistensi dalam rangka meningkatkan kualitas laporan keuangan BP Migas yang sesuai SAK yang akan diberlakukan tersebut. (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads