Heboh DC Prank Damkar buat Tagih Utang, Asosiasi Fintech Buka Suara

Heboh DC Prank Damkar buat Tagih Utang, Asosiasi Fintech Buka Suara

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 30 Apr 2026 20:00 WIB
Ilustrasi Pinjol
Foto: detikcom
Jakarta -

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengambil langkah tegas ke agen penagih atau debt collector (DC) usai viral pemesanan (order) fiktif layanan pemadaman kebakaran di Semarang, Jawa Tengah. Order fiktif diketahui dilakukan oleh oknum agen penagih dari PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), sebagai penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang digunakan oleh PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar mengatakan sejak kasus tersebut mencuat, pihaknya telah menelusuri dan berkoordinasi intensif dengan para pihak terkait, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap langkah penanganan didasarkan pada verifikasi fakta serta selaras dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa PT TIN merupakan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang dipekerjakan oleh Indosaku untuk mendukung proses penagihan kepada nasabah. Dalam konteks tersebut, PT TIN menjalankan fungsi operasional penagihan sebagai mitra eksternal dari platform dimaksud. Keduanya merupakan anggota AFPI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai tindak lanjut dari proses penelusuran dan mekanisme etik organisasi yang berjalan, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Entjik dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

ADVERTISEMENT

Hasil penelusuran itu, lanjut Entjik, AFPI menilai PT TIN telah melanggar Peraturan AFPI tentang larangan melakukan penagihan tidak beretika sesuai Pedoman Perilaku (Code of Conduct) AFPI. Di samping itu, ia menyebut tengah mengambil langkah yang diperlukan terhadap Indosaku, sebagai platform Penyelenggara yang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, melalui mekanisme etik dan pembinaan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk memperkuat tata kelola penagihan di industri, termasuk terhadap anggota penyedia jasa penagihan, penguatan implementasi Pedoman Perilaku, serta peningkatan aspek sertifikasi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.

AFPI juga tengah melakukan review menyeluruh atas tata kelola penggunaan mitra penagihan di lingkungan anggota, termasuk aspek sertifikasi kompetensi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.

"AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika dan ketentuan yang berlaku. Kami mendukung penuh langkah pengawasan dan arahan yang diberikan oleh OJK, serta memastikan seluruh anggota AFPI menindaklanjutinya secara cepat dan tegas di lapangan," tambah Entjik.

Ia memandang serius kejadian ini dan menegaskan bahwa tindakan oknum pihak ketiga tidak mencerminkan standar operasional, prinsip perlindungan konsumen, maupun praktik penagihan yang diwajibkan kepada seluruh anggota asosiasi.

Sebagai asosiasi resmi industri pinjaman daring (Pindar) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI berkomitmen menjaga standar perlindungan konsumen dan mendorong seluruh anggota untuk menerapkan tata cara penagihan yang berlandaskan ketentuan regulator, termasuk Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Pedoman Perilaku AFPI.

"Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang membantu mengawasi industri ini. Kritik, masukan, dan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk terus menggunakan kanal pengaduan resmi AFPI apabila menemukan dugaan pelanggaran," tambah Entjik.

Pihaknya berkomitmen menjadi bagian dari solusi dalam menjaga industri Pindar yang berorientasi pada pelindungan konsumen, serta akan memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan secara terukur, berbasis proses, dan selaras dengan pengawasan OJK guna menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads