Perhitungan Upah Minimum 2026 Bakal Dirombak, Ini Bocoran dari Kemnaker

Perhitungan Upah Minimum 2026 Bakal Dirombak, Ini Bocoran dari Kemnaker

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 20 Nov 2025 16:29 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli - Foto: Kemnaker
Jakarta -

Pemerintah sedang menyusun regulasi berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pengupahan. Beleid tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2023 yang merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk soal upah minimum.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, putusan MK mengamanatkan bahwa upah harus mempertimbangkan Keputusan Hidup Layak (KHL) buruh. Oleh karena itu PP terbaru akan mengubah tata cara penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan beberapa aspek.

"Jadi kita membaca, kita menelaah dengan cermat, di situ ada amanat terkait dengan misalnya bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Kamis (20/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 juga akan berbeda dengan perhitungan kenaikan UMP tahun 2025. Sebagai informasi, UMP tahun 2025 diputuskan naik serentak sebesar 6,5% dan diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

Menurut Yassierli, ke depannya tidak ada angka tunggal yang menjadi acuan untuk kenaikan UMP. Hal ini demi mempersempit disparitas upah yang selama ini terjadi antar daerah.

"Jadi tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota atau kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," bebernya.

Dewan Pengupahan daerah juga diberi kewenangan lebih dalam perhitungan upah minimum sesuai dengan amanat MK. Selanjutnya, UMP akan diumumkan oleh para kepala daerah masing-masing.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa UMP tahun 2025 naik menggunakan satu angka, yakni 6,5%, karena putusan MK yang baru keluar di akhir tahun.

Tapi penetapan UMP tahun ke depannya akan menggunakan perhitungan baru. Salah satu yang diubah adalah alpha atau indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

"Kalau dulu kan di PP yang lama alpha 0,1 sampai 0,3, nah kalau sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alpha sesuai amanat MK. Jadi tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit," sebut Indah.

Sayangnya Indah belum mau membocorkan berapa kenaikan alpha yang dimaksud, tapi menyebut akan ada penyesuaian yang mempertimbangkan KHL. Namun, ia memasukkan variabel dan rumusan penetapan UMP sama dengan regulasi sebelumnya.

"Rumusnya sama, variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja kata MK alpha-nya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan KHL. Nah di situlah bedanya dengan penetapan upah yang sebelumnya," imbuh Indah.

Mekanisme penentuan UMP sendiri yaitu Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota yang merumuskan untuk kemudian direkomendasikan ke Gubernur. Setelah itu para Gubernur yang akan menetapkan dan mengumumkan ke publik.

Simak juga Video Airlangga Ralat Ucapannya yang Sebut UMP 2026 Naik 6,5%

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads