Purbaya Buka Suara soal Kasus Korupsi Pajak hingga Eks Dirjen Dicekal

Purbaya Buka Suara soal Kasus Korupsi Pajak hingga Eks Dirjen Dicekal

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 20 Nov 2025 16:37 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Dalam agenda ini Purbaya bersama jajarannya kompak mengenakan batik.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020 yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengusutan kasus itu membuat eks Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dicegah bepergian ke luar negeri (LN) mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

Purbaya mengatakan belum mendapat pemberitahuan resmi dari Kejagung. Meski demikian, ia mendukung pengusutan kasus dugaan korupsi pengampunan pajak (tax amnesty) itu.

"Saya belum dapat laporan, belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu," kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya menyebut sejauh ini sudah ada beberapa anak buahnya yang dimintai keterangan untuk memberikan kesaksian. "Beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Purbaya meminta anak buahnya khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk kerja lebih serius dan jangan takut. Pasalnya kasus itu terjadi sudah lama.

"Saya nggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri. Yang kita ini adalah ke teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius saja, udah gitu. Itu kan di masa lalu, bukan jaman sekarang dan saya nggak tahu berapa kuat kasus itu, biar saja kejaksaan yang memprosesnya," tegas Purbaya.

Selain Ken Dwijugiasteadi, Kejagung juga meminta empat orang lainnya untuk dicegah ke luar negeri yakni inisial BNDP, HBP, KL dan VRH. Alasannya adalah korupsi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membeberkan bahwa pihaknya telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.

"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020," kata Anang di Jakarta.

Simak juga Video: Purbaya Beberkan Kondisi Ekonomi Global Masih Dibayangi Ketidakpastian

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads