Tiket Kereta hingga Pesawat Diskon Nataru Sudah Bisa Dipesan, Cek Jadwalnya!

Tiket Kereta hingga Pesawat Diskon Nataru Sudah Bisa Dipesan, Cek Jadwalnya!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 21 Nov 2025 07:20 WIB
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Dudy Purwagandhi. (Dok. ist)
Foto: Menteri Perhubungan Republik Indonesia Dudy Purwagandhi. (Dok. ist)
Jakarta -

Masyarakat sudah mulai bisa membeli tiket transportasi murah untuk liburan Natal dan Tahun Baru. Pemerintah telah meluncurkan stimulus ekonomi berupa diskon tarif transportasi.

Stimulus diskon tarif Nataru 2025/2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri/Kepala Badan, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara.

SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025, dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 tersebut mengatur penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif pada angkutan laut, penyeberangan, dan kereta api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah meluncurkan program stimulus Natal dan Tahun Baru 2025/2026 sebagai langkah nyata untuk menggerakkan ekonomi nasional sekaligus memastikan rakyat terlayani dengan baik selama arus Nataru ini," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).

ADVERTISEMENT

Dudy mengajak masyarakat untuk memanfaatkan periode diskon dan merencanakan perjalanan lebih awal. Program ini, menurutnya dirancang untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran arus transportasi selama periode Nataru, dengan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Dengan cakupan stimulus diskon tarif yang kini berlaku pada seluruh moda transportasi, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga keterjangkauan layanan transportasi selama puncak libur Nataru 2025/2026.

"Stimulus diskon tarif ini diberikan agar masyarakat dapat bepergian dengan biaya yang lebih ringan tanpa mengurangi aspek keselamatan dan kualitas layanan," ujar Dudy.

Jadwal Diskon Tiket Transportasi:


1. Kereta Api

Diskon tarif ini diberlakukan serentak mulai 21 November 2025 pukul 00.01. Untuk angkutan kereta api diskon berlaku pada perjalanan tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Pada moda kereta api, pemerintah menetapkan diskon 30% untuk tiket kereta ekonomi komersial, mencakup 156 perjalanan reguler dan 26 perjalanan tambahan, dengan target 1.509.080 penumpang.

Kebijakan ini diharapkan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi serta meningkatkan minat masyarakat menggunakan moda berbasis rel yang aman, teratur, dan efisien, sekaligus mengoptimalkan kapasitas jaringan kereta api bagi perjalanan jarak menengah dan jauh.

2. Kapal Laut

Sementara untuk angkutan laut, masa pemberlakuan dimulai lebih awal, yakni pada perjalanan 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, menyesuaikan kebutuhan operasional pelayaran.

Untuk angkutan laut, pemerintah memberikan diskon 20% dari tarif dasar, setara potongan 16-18% dari total harga tiket. Stimulus ini menyasar 405.881 penumpang kelas ekonomi di berbagai rute antarpulau, terutama yang menjadi akses utama mobilitas masyarakat pesisir dan kawasan 3T.

Selain meringankan biaya perjalanan, kebijakan ini mendukung penyedia layanan transportasi publik yang menjangkau seluruh wilayah Nusantara.

3. Kapal Feri

Pada moda penyeberangan, pemerintah memberikan diskon berupa 100% tarif jasa kepelabuhanan, yang setara dengan potongan rata-rata 19% dari tarif terpadu.

Kebijakan ini mencakup 8 lintasan di 16 pelabuhan, dengan target 227.560 penumpang, 491.776 kendaraan. Stimulus penyeberangan menjadi salah satu yang paling strategis mengingat tingginya mobilitas masyarakat lintas pulau selama periode Nataru.

Diskon tarif ini diberlakukan serentak mulai 21 November 2025 pukul 00.01. Untuk feri diskon berlaku pada perjalanan tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, sama seperti kereta api.

4. Pesawat

Sebelumnya, diskon tiket untuk pesawat sudah dibuka sejak akhir Oktober. Pembelian tiket untuk penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 telah dibuka sejak 22 Oktober 2025 yang lalu.

Penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13-14%, sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara. Targetnya 3,59 juta penumpang dapat menikmati diskon tarif angkutan udara.

Simak Video 'Jelang Nataru, Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat':

Halaman 2 dari 2
(hal/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads