×
Ad

Buruh Buka Suara soal Upah Minimum 2026 Diputuskan Gubernur

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 21 Nov 2025 13:08 WIB
Ilustrasi.Foto: Fuad Hashim/Infografis detikcom
Jakarta -

Buruh merespons mundurnya pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang seharusnya dilaksanakan pada 21 November 2025. Batalnya pengumuman tersebut seiring dengan masih disusunnya Peraturan Pemerintah (PP) baru.

Selain pengumumannya yang mundur, formula perhitungan UMP juga akan diubah. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, mekanisme penghitungan UMP sebenarnya akan kembali seperti sebelum tahun 2025.

Sebagai informasi, UMP 2025 naik serentak 6,5% dan diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto. Ke depannya pemerintah tidak lagi menggunakan angka tunggal demi menghindari disparitas upah antardaerah.

"Sebetulnya yang dirilis Menaker kemarin itu soal mekanisme penetapan kenaikan upah minimum dari dulu ya begitu, tapi berubah saat Presiden putuskan kenaikan 6,5% tahun 2025. Dan sekarang pemerintah hendak kembalikan lagi ke mekanisme normal, direkomendasi dewan upah daerah dan ditetapkan oleh gubernur," ujar Ristadi kepada detikcom, Jumat (21/11/2025).

Ristadi menjelaskan, tanggal 16 Oktober 2025 KSPN sudah mengirim surat ke Prabowo, Menaker Yassierli, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto soal usulan terhadap upah minimum. Ada tiga poin utama yang disampaikan, antara lain:

1. KSPN tidak setuju kenaikan upah minimum dipukul rata persentasenya se-Indonesia seperti tahun 2025.

2. Kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan juga ketimpangan upah antardaerah yang sudah sangat jauh. Upah terendah sekitar Rp 2,1 jutaan di Banjarnegara dan upah tertinggi sekitar Rp 5,6 jutaan di Kota Bekasi. Ini tidak adil bagi pekerja dan tidak sehat untuk persaingan dunia usaha.

3. Meminta agar daerah yang upahnya rendah, kenaikannya harus lebih signifikan dibandingkan daerah yang upahnya sudah tinggi.

Sebelumnya, Yassierli menyebut bahwa ke depannya tidak ada angka tunggal yang menjadi acuan untuk kenaikan UMP. Hal ini demi mempersempit disparitas upah yang selama ini terjadi antardaerah.

"Jadi tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota atau kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," bebernya.

Dewan pengupahan daerah juga diberi kewenangan lebih dalam perhitungan upah minimum sesuai dengan amanat MK. Selanjutnya, UMP akan diumumkan oleh para kepala daerah masing-masing

Simak juga Video 'Airlangga Ralat Ucapannya yang Sebut UMP 2026 Naik 6,5%':




(ily/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork