Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemusnahan yang dilakukan pada sitaan pakaian impor bekas tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Biaya pemusnahan ditanggung oleh importir sebagai sanksi karena melanggar aturan pemerintah.
Budi menegaskan, importir yang melakukan impor pakaian bekas diberikan sejumlah sanksi, mulai dari penutupan usaha, sanksi administrasi, pemusnahan barang yang biayanya ditanggung oleh importir.
"Kita yang dimusnahkan tidak pakai APBN. Jadi yang memusnahkan adalah importir. Jadi kita kenakan sanksi, sanksi perusahaan ditutup, kedua memusnahkan barang impor. Jadi yang memusnahkan kemarin ya biaya mereka, kita (berikan) sanksinya seperti itu," kata dia di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait biaya pemusnahan pakaian impor bekas memakan dana Rp 12 juta, Budi mengatakan sebenarnya pengawasan yang dilakukan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan berbeda.
Untuk Kemendag, pengawasan dan penindakan dilakukan pada barang impor bekas di luar kawasan pabean atau post border. Penindakan ini dilakukan pada importir, bukan pedagang pakaiannnya. Sementara Kemenkeu melalui Direktorat Bea dan Cukai pengawasannnya di dalam kawasan pabean atau border.
"Kalau Pak Purbaya itu kan yang border ya, mungkin itu yang border kali, saya nggak ngerti kan itu kebijakan sendiri. Kalau kami (Kemendag) yang kami tangkap yang post border, karena itu tupoksi kami. Jadi kami memberikan sanksi itu. Kalau Pak Purbaya mungkin beda lagi," jelasnya.
Sebelumnya, diketahui pakaian impor bekas sitaan pemerintah rencananya didaur ulang kembali. Wacana ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurutnya selama ini pakaian bekas impor cukup memakan banyak biaya untuk dimusnahkan, per kontainer saja mencapai Rp 12 juta sendiri. Dia mengaku sempat berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto soal rencana daur ulang pakaian impor bekas sitaan, katanya Prabowo mendukung rencananya tersebut.
"Ini juga atas arahan Presiden. Mesti dimanfaatkan, jangan dibakar begitu saja. Kita pikir-pikir gimana, 'Pak, boleh nggak kalau kita cacah ulang?' Boleh katanya," kata Purbaya saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025) yang lalu.
(ada/ara)










































