Pengusaha Minta Penetapan UMP 2026 Pakai Formula Lama

Pengusaha Minta Penetapan UMP 2026 Pakai Formula Lama

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 21 Nov 2025 16:36 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi.Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pengusaha buka suara soal mundurnya pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dan berubahnya formulasi perhitungannya. UMP 2026 semestinya diumumkan pada 21 November tahun 2025.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam mengaku baru mengetahui hal tersebut dari media. Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan penyusunan regulasi untuk menghitung upah minimum.

"Ya kita tahu dari media. Mudah-mudahan bisa cepat diselesaikan," ujar Bob kepada detikcom, Jumat (21/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bob mengatakan, seharusnya upah minimum hanya menjadi batas bawah, sementara upah efektif ditetapkan secara bipartite tergantung kondisi masing-masing perusahaan. Ia juga meminta formula upah dikembalikan ke PP Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Nah itulah, mestinya (formulanya) ikut PP 51," kata Bob.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, UMP tahun 2025 ditetapkan naik serentak 6,5% di semua daerah. Lalu jika mengacu pada PP 51/2023, berikut formula perhitungan upah minimum:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)

Keterangan:

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
- UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
- Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
- Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

(ily/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads