×
Ad

Uang Saku Peserta Program Magang Bisa Dipotong, Ini Aturannya

Andi Hidayat - detikFinance
Minggu, 23 Nov 2025 12:28 WIB
Foto: Kampus Merdeka
Jakarta -

Uang saku peserta magang nasional bisa dipotong. Berdasarkan keterangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terdapat sejumlah hal yang menyebabkan uang saku peserta magang dipotong.

Dikutip dari Instagram @kemnaker, pemotongan uang saku peserta magang mulai berlaku jika peserta izin atau sakit lebih dari tiga hari. Pemotongan uang saku ini mulai berlaku di hari ke-4 izin atau sakit.

Selain itu, pemotongan uang saku juga otomatis berlaku jika peserta magang tidak hadir tanpa keterangan.

"Ketentuan Pemotongan Uang Saku Peserta Pemagangan Nasional; Izin/sakit lebih dari 3 hari dalam satu bulan mulai hari ke-4 dan seterusnya akan dilakukan pemotongan uang saku per hari; Ketidakhadiran peserta pemagangan tanpa keterangan," tulis unggahan akun Instagram @kemnaker, dikutip Minggu (23/11/2025).

Meski begitu, Kemnaker menekankan, uang saku peserta pemagangan tidak dipotong pajak. Selain itu, perusahaan dan instansi tidak boleh memotong uang saku yang telah diterima peserta. Jika terdapat potongan dari uang saku yang diterima, Kemnaker mengimbau peserta magang melapor melalui pesan Instagram maupun nomor kontak 08132064787.

"Pemotongan Uang Saku? Tenang, Ada Aturannya!" imbuh unggahan tersebut.




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork