Pemerintah Diminta Susun Juklak Cost Recovery Migas

Pemerintah Diminta Susun Juklak Cost Recovery Migas

- detikFinance
Selasa, 28 Agu 2007 12:08 WIB
Jakarta - DPR meminta pemerintah menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mengenai kelayakan komponen biaya dalam cost rocovery migas secara lebih detil. Hal ini untuk menghindari terdapatnya klausul "dan lain-lain" dalam setiap kontrak bagi hasil kontraktor production sharing (KPS).Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2007)."Di masa yang akan datang sebagai upaya peningkatan penerimaan, pemerintah harus menyempurnakan term of condition dalam setiap kontrak migas dengan KPS," kata Emir.DPR juga meminta pemerintah menyelesaikan permasalahan dalam proses administrasi pnerimaan negara bukan pajak dari sektor migas. Pemerintah juga diminta melaporkannya permasalahan tersebut dalam pembahasan RAPBN 2008.Dalam kesempatan tersebut Emir turut menyoroti turunnya penerimaan perpajakan. Emir mengharapkan pemerintah meningkatkan efektifitas administrasi pajak dan cukai, serta melakukan pengecekan yang lebih akurat dalam mekanisme restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).Menurut Emir, akibat adanya penurunan penerimaan pajak maka pendapatan negara dan hibah dalam APBN 2007 turun Rp 28,9 triliun menjadi Rp 694,08 triliun, dari APBN yang sebesar Rp 723,05 triliun. (arn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads