Mendag & Wamentan Tolak Pembentukan Badan Baru di RUU Komoditas Strategis

Mendag & Wamentan Tolak Pembentukan Badan Baru di RUU Komoditas Strategis

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 26 Nov 2025 13:20 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Ilustrasi/Gedung DPR/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menolak usulan pembentukan Badan Komoditas Strategis. Usulan pembentukan badan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang disusun Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

Budi mengatakan tidak diperlukan badan baru untuk meningkatkan atau memperkuat komoditas strategis, karena sejauh ini peningkatan produksi hingga kebijakan komoditas strategis telah berjalan dilakukan dengan koordinasi antara kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"Kami usul karena ini sebenarnya sudah berjalan. Di sini ada pasal pembentukan badan, menurut saya tidak perlu ada badan baru, tetapi RUU ini kalau ada sebagai acuan, pegangan kementerian terkait ketika dalam menentukan kebijakan," kata dia dalam rapat kerja dengan Baleg DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mencontohkan, jika dalam RUU tersebut direkomendasikan untuk meningkatkan produksi hortikultura, maka yang perlu diperkuat adalah direktorat di Kementerian Pertanian yang membidangi produk tersebut. Begitu juga rekomendasi untuk perdagangan, maka diperlukan penguatan dari Kementerian Perdagangan.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, jika dibentuk badan baru, dikhawatirkan akan terdapat kebijakan yang tumpang tindih dan semakin susah pemerintah melakukan koordinasi.

"Kalau misalnya kelembagaan perlu diperkuat, di tusi-tusi kami, di eselon Kemendag, di Perindustrian, Pertanian, tinggal diperkuat sehingga justru tidak menjadi tumpang tindih. Kalau mungkin kebanyakan institusi, nanti akan semakin susah kita berkoordinasi," terangnya.

Senada, Sudaryono mendukung RUU Komoditas Strategis untuk penguatan kebijakan pemerintah. Namun, pembentukan badan baru untuk komoditas strategis, pihaknya meminta Baleg untuk mengkaji ulang usulan tersebut.

"Hanya untuk pembentukan badan, kami rasa mungkin perlu dikaji ulang, dan kami merasa itu menambah birokrasi sehingga tidak efisien dalam pengaturannya," ujar dia.

Untuk meningkatkan koordinasi terkait komoditas strategis, Sudaryono menyebut saat ini sudah ada Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang dapat berkoordinasi lintas kementerian.

"Saya kira dengan terciptanya Badan, kemudian sudah ada Menko yang mengkoordinir Menteri-Menteri itu, untuk beberapa sektor yang lintas kementerian sudah dikomandoi Menko, dan kami merasa bahwa undang-undang ini baik, kami menyambut baik, tujuannya baik, tujuannya mulia, bagaimana komoditas penting dan strategis itu harus diatur, kami setuju," pungkasnya.

Mengutip draf RUU Komoditas Strategis, pembentukan Badan Komoditas Strategis tertuang dalam pasal 56 yang dituliskan bahwa pemerintah perlu membentuk badan komoditas sebagai wadah untuk pengembangan komoditas strategis dan industri pengolahan komoditas strategis bagi seluruh pemangku kepentingan.

Kemudian, dalam Pasal 71 ayat satu menuliskan bahwa Badan Komoditas Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sudah harus terbentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.




(ada/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads