×
Ad

Aturan Baru Purbaya Cairkan Dana Desa: Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 26 Nov 2025 14:25 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan ketentuan baru dalam pencairan dana desa. Ketentuan baru ini turut melibatkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025 yang merevisi PMK 108/2024 tentang tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan

atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024," tulis dalam pertimbangan beleid tersebut, dikutip Rabu (26/11/2025).

Melalui beleid itu, penyaluran dana desa masih melalui dua tahap. Tahap pertama, sebesar 60% dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, paling lambat Juni. Tahap kedua, sebesar 40% dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa paling cepat April.

Syarat penyaluran tahap I, berupa penetapan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan dana desa, dan keputusan kepala desa tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam hal desa menganggarkan BLT Desa. Nah pada tahap II, ada tambahan ketentuan.

Dalam beleid sebelumnya, syarat salur dana desa tahap II hanya laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran

sebelumnya; laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40%.

Kini syarat salur dana desa tahap II harus menyertakan akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke notaris; dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini sebagaimana tertuang dalam ayat 3 pasal 24.

Selain itu, Purbaya juga menyertakan ketentuan mengenai contoh format surat pernyataan

komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pada pasal 29B, Purbaya menegaskan dana desa tahap II ditunda penyalurannya jika persyaratannya belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai 17 September 2025.

"Dana Desa tahap II yang persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal 17 September 2025, ditunda penyalurannya," tulis pasal 29B ayat 1.

Dana Desa tahap II disalurkan kembali setelah bupati/wali kota menyampaikan persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar sampai batas waktu yang ditetapkan. Jika tak dipenuhi juga persyaratannya, dana desa tahap II tidak akan disalurkan kembali. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," dikutip dari pasal II.



Simak Video "Video: Purbaya Pastikan Tak Akan Lindungi Pegawai Bea Cukai Bermasalah"

(rea/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork