Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menanggapi pedagang barang bekas (thrifting) yang meminta agar diberi kuota impor barang bekas, termasuk pakaian. Permintaan ini sebagai alternatif lain apabila pemerintah tidak melegalkan thrifting.
Budi menegaskan aktivitas thrifting merupakan ilegal. Untuk itu, ia menegaskan tidak bisa membuka peluang bagi praktik tersebut.
"Ya, namanya ilegal, ya ilegal ya," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Hingga saat ini, pemerintah telah mememusnahkan 19.391 balpres pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Belasan ribu balpres ini senilai Rp 112,35 miliar dan telah disita Kemendag dalam operasi senyap bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada 14-15 Agustus lalu.
"Yang 19 ribu sekian balpres, itu kan dimulai dari tanggal 14 Oktober. Selesai akhir November. Ini laporan Pak Dirjen sudah selesai," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga telah merespon terkait permintaan pedagang barang bekas. Menurutnya, usulan pemberian kuota untuk baju bekas impor sulit dilakukan karena pengawasan yang masih lemah. Maman menyebut, berdasarkan data historis baju bekas impor menunjukkan tren peningkatan dan tidak terkendali.
"Nggak bisa (permintaan lartas). Tapi, kembali lagi itu domainnya Kementerian Keuangan," ujar Maman di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menegaskan mengimpor pakaian bekas adalah kegiatan ilegal. Hal itulah yang ditekankan Purbaya, sehingga ia menilai diskusi dengan pelaku thrifting tidak perlu dilakukan.
"Nggak ada kasus kan, saya kasusnya kan jelas, barang ilegal ya ilegal. Saya diskusi nggak ada case, apa yang didiskusikan. Nggak ada!" ujar Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Permintaan kuota impor ini disampaikan oleh Pedagang Thrifting di Pasar Senen Rifai Silalahi. Jika usaha thrifting tidak bisa dilegalkan, Rifai mendorong pemerintah membuat aturan larangan terbatas (lartas) atau kuota impor bagi impor produk thrifting.
"Yang artinya impornya diberikan kuota, dibatasi, tapi bukan dimatikan. Jadi solusinya yang kami harapkan adalah dilegalkan atau setidak-tidaknya diberi kuota. Artinya dengan barang larangan terbatas," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan BAM DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (19/11/2025).
Simak juga Video 'Alasan Purbaya Ogah Banget Melegalkan Thrifting, Gen Z Harus Tahu!':
(rea/eds)