Rancu, BP Migas Harus Dibubarkan
Jumat, 31 Agu 2007 12:23 WIB
Jakarta - Agar pengelolaan industri migas nasional lebih sehat dan transparan BP Migas diminta untuk dibubarkan atau diubah statusnya dari badan hukum milik negara (BHMN) menjadi BUMN.Demikian disampaikan Koordinator Komite Nasional Penyelamat Industri Strategis (Konpis) Marwan Batubara dalam jumpe pers, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8/2007). "Badan hukum negara itu lembaga yang rancu. BP Migas dalam kapasitasnya sebagai pengurus kontrak harusnya banyak melakukan aksi korporasi berupa investasi namun ia tidak bisa melakukan itu karena dibatasi dengan UU," tutur Marwan.Sebaiknya kata Marwan, BP Migas dibentuk sebagai korporasi atau BUMN agar haknya setara dalam kontrak yang ditandatangani.Marwan mengatakan, kedudukan BP Migas saat ini bagai lembaga super dalam arti tidak diawasi, tidak memiliki komisaris yang membuat lembaga tersebut rawan terhadap penyimpangan.BP Migas dengan para kontraktor bisa saja melakukan kongkalingkong untuk menggelembungkan dana cost recovery."Sebagai BHMN, BP Migas memang akan dibentuk yang disebut majelis wali amanat (MWA) namun tugas MWA sendiri juga tidak jelas," katanya.Kemungkinan kongkalingkong antara BP Migas dengan kontraktor misalnya dalam penggelembungan biaya cost recovery untuk biaya perusahaan atau biaya pribadi yang akhirnya dibebankan ke negara."Misalnya kontraktor bilang bornya jatuh itu kan tidak bisa dicek oleh BP Migas karena letaknya sulit, dia akan langsung minta ganti ke BP Migas terjadi penggelembungan disitu," urai MarwanPengamat pertambangan Ryad Areshman Chairil mengatakan, jika BP Migas dibubarkan maka fungsi penanganan kontrak dikembalikan ke Pertamina seperti layaknya UU BP Migas sebelum UU No 22 tahun 2001.Dalam UU tersebut Pertamina memang memiliki hak atas seluruh Kuasa Pertambangan (KP) di wilayah Indonesia, sementara fungsi regulator dikembalikan ke pemerintah."Kalau diganti menjadi BUMN maka BP Migas juga berperan sama seperti Pertamina, nanti tinggal diatur bagaimana asetnya karena BUMN kan harus punya aset," tutur Ryad.
(ir/qom)











































