Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan akan mempersiapkan penataan dan penambahan jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Gizi Nasional untuk mempercepat program Makan Bergizi Gratis.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengatakan hal ini akan dilakukan untuk memperkuat efektivitas layanan Badan Gizi Nasional (BGN). Penambahan UPT itu berbentuk Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) di daerah yang akan bertugas bagai kantor perwakilan bagi BGN.
"Penguatan kelembagaan KPPG merupakan isu strategis yang perlu segera dilaksanakan, mengingat KPPG merupakan ujung tombak BGN dalam pelayanan dan distribusi MBG di daerah," kata Rini dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fungsi KPPG beberapa di antaranya adalah akan melaksanakan koordinasi dan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah kerjanya. Rini mengatakan untuk penguatan kelembagaan dan tata kelola program MBG ini perlu ditindaklanjuti dengan beberapa regulasi.
Pertama, Peraturan Presiden mengenai Perubahan Perpres No. 83/2024 tentang Badan Gizi Nasional, sebagai dasar perubahan organisasi BGN yang saat ini telah selesai dilakukan pembahasan dan menunggu penetapan oleh Presiden.
Kedua, penetapan Peraturan BGN tentang organisasi dan tata kerja BGN beserta UPT. Selanjutnya, penyusunan proses bisnis dan SOP layanan MBG, sebagai acuan baku pelaksanaan pelayanan MBG.
Kemudian, penetapan Proses Bisnis Tematik lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk pemenuhan gizi nasional. Terakhir, penetapan proses bisnis masing-masing instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Selain itu, untuk memastikan layanan MBG berjalan efektif di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Kementerian PANRB juga mendukung manajemen ASN dalam penyelenggaraan program MBG.
Adapun dalam mendukung transformasi digital, pemanfaatan data dan sistem informasi menjadi salah satu unsur kunci perencanaan Program MBG. Perencanaan program tidak hanya menetapkan sasaran, kebutuhan bahan baku dan anggaran, kegiatan serta jadwal pelaksanaan, tetapi juga harus berbasis data kependudukan dan geospasial yang terintegrasi.
"Untuk itu, arsitektur digital MBG disusun dengan memanfaatkan himpunan data by name dan by address dari berbagai kementerian dan lembaga," papar Rini.
Tonton juga Video Suara Ibu Indonesia di Kantor BGN: Setop Makanan Beracun untuk Rakyat!











































