Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II bersama delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya memblokir 107 rekening wajib pajak dan/atau penanggung pajak yang memiliki tunggakan pajak.
Aksi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Regulasi tersebut memberi kewenangan DJP untuk melaksanakan tindakan penagihan aktif, termasuk pemblokiran rekening guna menjamin pelunasan utang pajak.
"Dalam kegiatan blokir serentak ini, Kanwil DJP Sumatera Utara II menindak 107 wajib pajak/penanggung pajak," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Sumut II Rundy Satria Nugraha dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun total tunggakan pajak mencapai Rp 33,9 miliar. Para wajib pajak tersebut berasal dari beragam sektor usaha dan jenis pajak yang dinilai mencerminkan komitmen DJP untuk melaksanakan penegakan hukum secara merata tanpa diskriminasi.
Pemblokiran rekening dilakukan melalui kerja sama dengan 27 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak. Berdasarkan pasal 27 aturan tersebut, DJP berwenang mengajukan permintaan tertulis kepada bank untuk memblokir dana sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Makin Mahal |
Sebelum tindakan pemblokiran dilakukan, rangkaian penagihan disebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan seperti penerbitan surat teguran, pemberitahuan surat paksa dan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
"Pemblokiran rekening dilakukan sebagai langkah lanjutan apabila wajib pajak/penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah seluruh tahapan tersebut ditempuh" ucapnya.
Melalui pelaksanaan blokir serentak ini, Kanwil DJP Sumatera Utara II menegaskan keseriusannya dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan. Wajib pajak yang telah menerima pemberitahuan pemblokiran diimbau segera menghubungi KPP terkait dan melunasi tunggakan pajaknya untuk menghindari tindakan penagihan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemblokiran dapat dibuka kembali setelah wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan dalam PMK-61/2023. Kegiatan blokir serentak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan nasional dan penyediaan layanan publik," imbuhnya.
(aid/fdl)










































