×
Ad

Alasan Purbaya Mau Pungut Bea Keluar Ekspor Emas: Cadangan Menipis

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 08 Des 2025 14:27 WIB
Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengenakan bea keluar terhadap ekspor emas mulai 2026. Ada beberapa alasan pihaknya ingin menerapkan kebijakan tersebut.

Purbaya mengatakan Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia. Namun pasokannya kini mengalami penurunan.

"Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia. Namun, cadangan bijih emas menunjukkan tren menurun. Pada saat yang sama, harga emas global menunjukkan tren meningkat tajam mencapai US$ 4.076,6 per troy ons pada November tahun 2025," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).

"Sejalan dengan prioritas pengembangan ekosistem bullion bank Indonesia, kebutuhan pasokan emas domestik meningkat. Oleh karena itu diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia," sambungnya.

Sesuai dengan Pasal 2A Undang-Undang Kepabeanan, kebijakan bea keluar digunakan dengan tujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasar internasional, serta menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri. Tujuan ini relevan dengan kondisi yang ada saat ini.

Purbaya menyebut tujuan mengenakan bea keluar emas untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri melalui hilirisasi, mendukung terpenuhinya kebutuhan emas dalam ekosistem bullion bank, mendukung optimalisasi pengawasan tata kelola transaksi emas, serta optimalisasi penerimaan negara.

Berdasarkan catatan detikcom, pemerintah berencana untuk mengenakan bea keluar emas dengan tarif 7,5-15%. Produk emas yang boleh diekspor dan akan dikenakan bea keluar meliputi produk emas dengan kadar ≥ 99% Au.

"Agar hilirisasi berjalan lebih efektif, kebijakan bea keluar emas dirancang dengan prinsip tarif produk hulu ditetapkan lebih tinggi dibandingkan produk hilir," ucap Purbaya.

Simak juga Video: Sri Mulyani Ungkap Skandal Ekspor Emas Rp 189 T di Bea Cukai




(aid/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork