Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani buka-bukaan sektor rawan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurut Shinta garmen dan tekstil masih menjadi sektor yang paling banyak melakukan PHK.
"Kalau sekarang yang sektor paling terkena itu sektor garmen tekstil itu masih. Jadi kalau garmen itu masih menjadi yang sebagian besar itu ada di situ PHK nya. Karena itu kan padat karya. Kalau padat karya jumlah PHK yang terjadi kena sekali imbasnya," ujarnya di kantor APINDO, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Bahkan menurutnya, tekanan terhadap sektor tekstil dan garmen berpotensi berlanjut pada tahun 2026. Oleh karena itu perlu ada revitalisasi di sektor tersebut demi mencegah bertambahnya angka PHK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua sektor tersebut sangat dipengaruhi kondisi pasar, termasuk di dalam dan luar negeri. Jika terjadi pengurangan pesanan atau kondisi pasar tidak stabil, hal itu akan memperburuk kondisi industri.
"Kalau market ekspornya tidak stabil, ya dia juga mengurangi karena dia juga demand-nya berkurang. Di dalam negeri juga sama, kalau kita sudah dibanjiri, tadi dibanjiri ilegal import, itu mempengaruhi. Produk mereka tidak bisa berkompetisi dengan kebanjiran impor yang ada tadi," ujar Shinta.
Terkait total angka PHK, Shinta enggan berargumentasi lagi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan. Saat ini pengusaha fokus membantu menekan PHK.
"Jadi kita sekarang mencoba membantu revitalisasi sektor yang bersangkutan daripada kita berantem soal angka PHK. Kedua, yang jadi perhatian kita itu kan informal sektor tadi, itu yang jauh lebih tinggi. Sekarang mereka itu masuknya ke informal sektor. Nah informal sektor kalau didiemin aja ini juga sulit karena mereka tidak berkembang kan dan ini mereka tidak ada kepastian dari segi income," bebernya.
Shinta juga mengingatkan pentingnya penciptaan lapangan kerja yang sangat dipengaruhi oleh investasi. Tak hanya fokus pada jumlahnya, investasi yang masuk perlu juga memperhatikan kualitas yang dibawanya.
Berdasarkan catatan Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan Kemnaker, jumlah orang yang terkena PHK tembus 70.244. Jumlah tersebut merupakan pegawai yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
"Pada periode Januari s.d. Oktober 2025 terdapat 70.244 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," tulis situs Satudata Kemnaker, dilihat detikcom Senin (24/11/2025).
Angka tersebut lebih tinggi dibanding periode Januari-Oktober 2024 yang sebanyak 63.947 orang, atau lebih tinggi 6.297.
(ily/hns)










































