Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini bicara tentang rencana implementasi gaji tunggal atau single salary Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencana itu tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Rini belum dapat memastikan apakah skema baru ini bisa diterapkan tahun depan. Kementerian PANRB masih harus menunggu rampungnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melanjutkan rencana implementasi sistem gaji tunggal ini.
"Ini sebenarnya kan kita menunggu RPP Manajemen ASN dulu kan. Harus bertahap nih, karena sistemnya, makanya sistem karirnya (ASN) kan kita perbaiki ini," kata Rini, ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah RPP Manajemen ASN rampung, ia menjelaskan, akan diterbitkan RPP baru khusus membahas pemberian penghargaan dan pengakuan untuk para ASN. Hal ini menjadi salah satu bentuk perbaikan yang dilakukan dalam sistem karir ASN.
"Penghargaan dan pengakuan namanya RPP-nya nanti. Tapi sebetulnya sudah ada pembicaraan-pembicaraan dengan Kementerian Keuangan tentunya, dengan (Lembaga) Administrasi Negara yang memang kita bicara masalah kompetensi," ujarnya.
Di samping itu, Rini juga menekankan, konsep dari single salary itu sendiri sebetulnya lebih berfokus pada total reward berbasis kinerja untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh. Hal ini selaras dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Bukan hanya single salary karena ASN itu bukan cuma single salary, tapi total reward-nya dia diberikan penghargaan. Bukan hanya masalah materi, tapi sistem karir, kenyamanan dia bekerja, peningkatan kompetensinya, segala macam. Jadi sebetulnya kita ingin mendorong itu adalah total reward untuk para ASN itu," jelasnya.
Sebagai informasi, melansir lama Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary ialah PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Wacana penerapan single salary sendiri telah terdengar sejak tahun 2023 silam. Pada kala itu, Suharso Monoarfa yang masih menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas memaparkannya sebagai salah satu prioritas dalam rencana kerjanya tahun 2024.
"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," kata Suharso, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Rencana penerapan single salary kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Di dalam dokumen itu, sistem penggajian tunggal menjadi bagian dalam kebijakan penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L).
Masih dalam dokumen, penerapan penggajian tunggal disebut akan dilakukan pada periode jangka menengah, bersama dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan.
Lihat juga Video: Seputar THR-Gaji ke-13 ASN yang Merogoh APBN Rp 99,5 T











































