BPKN Terima 851 Aduan dengan Kerugian Rp 438 M, Terbanyak Sektor Keuangan

BPKN Terima 851 Aduan dengan Kerugian Rp 438 M, Terbanyak Sektor Keuangan

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 16 Des 2025 14:42 WIB
BPKN Terima 851 Aduan dengan Kerugian Rp 438 M, Terbanyak Sektor Keuangan
BPKN/Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta -

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima 851 pengaduan dari konsumen sepanjang 2025 dengan total kerugian mencapai Rp 438 miliar. Dari total tersebut, sektor jasa keuangan dan sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) paling banyak aduan dari konsumen.

Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhori mengakui angka pengaduan setiap tahun dinamis. Sepanjang 2025, BPKN menerima 851 aduan, turun dibandingkan dengan tahun lalu 1.802 aduan.

"Nah kalau tahun lalu kan (sekitar) 1.800 (aduan). Tahun ini ada 851 (aduan). Potensi kerugian konsumen di tahun ini ada di angka Rp 438,3 miliar, yaitu yang masuk ke kami nilai kerugiannya," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari total kerugian itu, Fitrah menerangkan dana yang baru bisa dikembalikan Rp 23 miliar. Pasalnya, ada beberapa kasus aduan yang masih berjalan, mulai dari proses klarifikasi, verifikasi, hingga pertemuan para pihak.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, sepanjang 2023 hingga 2025, BPKN telah menerima 3.582 aduan. Fitrah menyebut sektor terbesar yang diadukan konsumen yakni, sektor jasa keuangan.

Di sektor jasa keuangan ada 1.047 aduan pada periode 2023-2025. Kemudian disusul, jasa pariwisata dan ekonomi kreatif sebanyak 616 aduan. Lalu, sebanyak 549 aduan di sektor perumahan. Selanjutnya, sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ada 515 aduan.

Melihat hal itu, Fitrah menilai pengaduan konsumen bukan hanya soal produk, tapi karena adanya kegagalan sistem. Oleh karena itu, BPKN berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk mengatasi kegagalan sistem sehingga menghasilkan perubahan kebijakan.

"Contoh yang kami lakukan adalah soal konser kemarin, bagaimana perubahan regulasi, (mulai dari) registrasi promotor, standardisasi venue, standardisasi refund, dan sampai kemudian konser yang batal itu refund-nya berlarut-larut. Nah kemarin kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenpar (Kementerian Pariwisata). Lalu ada Kementerian Perdagangan juga, lalu ada perwakilan promotor-promotor besar. Intinya mayoritas semua menyetujui bahwa perlu adanya standardisasi mekanisme refund yang perlu untuk diregulasi," imbuhnya.

Simak juga Video BPKN soal Pengaduan Konser Korea: 500 Laporan-Total Kerugian Capai Rp 6 M

(rea/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads