Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi ancaman demo berjilid-jilid dari serikat pekerja setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Buruh menolak aturan tersebut dipakai sebagai acuan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Yassierli mengaku tidak percaya PP Pengupahan terbaru akan memicu gelombang protes dari buruh. Sebaliknya, Yassierli mengaku mendapat apresiasi berbagai pihak setelah terbitnya PP tersebut.
"Nggak, saya nggak percaya. Saya juga dapat banyak hal yang mengapresiasi PP ini," sebut Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Ia menekankan naiknya nilai alfa pada PP Pengupahan dari sebelumnya 0,1-03 menjadi 0,5-0,9. Nilai alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang nantinya dimasukkan dalam formula kenaikan UMP berupa Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).
"Dan dulu itu bayangkan 0,1 sampai 0,3. Sekarang 0,5 sampai 0,9. Ini adalah suatu kebijakan yang luar biasa dari Pak Presiden dan tentu nanti dalam pelaksanaannya kita harus bekerjasama dengan pemerintah daerah memonitor bersama-sama sehingga harapan kita peningkatan kesejahteraan buruh dan industri-nya tetap bisa berkembang itu menjadi kenyataan," beber Yassierli.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan terhadap PP Pengupahan yang terbaru. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa PP Pengupahan disusun tanpa pembahasan yang layak dengan serikat pekerja.
Diskusi substansial di Dewan Pengupahan, menurut KSPI, hanya terjadi sekali, yakni pada 3 November 2025. Padahal PP Pengupahan bukan aturan jangka pendek. Ia juga menuding PP Pengupahan membahayakan prinsip kebutuhan hidup layak.
Said Iqbal mengaju mendapat informasi, bahwa puluhan ribu buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan melakukan aksi di Istana pada Jumat, 19 Desember 2025 untuk menolak PP tersebut. Aksi serupa akan digelar serentak di berbagai provinsi di Jawa dan Sumatera.
"Aksi ini untuk menyuarakan penolakan terhadap RPP Pengupahan dan penetapan umum minimum yang tidak sesuai harapan buruh," tutup Said Iqbal.
Lihat juga Video: Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan UMP 2026 Diabaikan!
(ily/ara)