Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan resmi diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025, dan langsung berlaku di tanggal tersebut. Aturan ini menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dalam poin pertimbangan huruf a, pemerintah menyebut perlu melakukan perubahan regulasi demi menjaga daya beli pekerja guna penghidupan layak, menjaga kelangsungan usaha, dan stabilitas ekonomi nasional, serta mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Aturan yang diubah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," seperti tertuang dalam beleid tersebut, dilihat Kamis (18/12/2025).
Poin Perubahan
Terdapat beberapa poin perubahan yang dicantumkan dalam PP Nomor 49/2025, misalnya perluasan angka alfa menjadi 0,5-0,9. Dalam aturan sebelumnya nilai alfa ditetapkan pada rentang 0,1-0,3.
Dalam pasal 26 ayat 1, dijelaskan bahwa pemerintah daerah harus menyesuaikan nilai upah minimum setiap tahun. Penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu atau alfa.
"Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disimbolkan Ξ± merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh," jelas pasal 26 ayat (3).
Formula Perhitungan UMP
UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)
Formula Nilai Penyesuaian UMP
Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x Ξ±)} x UM(t)
UM(t+1) : Upah minimum tahun depan
UM(t) : Upah minimum berjalan
Inflasi : Tingkat inflasi tahunan
PE : Pertumbuhan Ekonomi
Ξ± : Variabel dengan nilai antara 0,50 - 0,90.
Baca juga: Menaker Janji Pengumuman UMP Tak Molor Lagi |
Formula pada PP 49/2025 sebenarnya tidak berubah dari PP 36/2021. Pembedanya hanya terletak pada nilai alfa yang diperluas. Ditekankan juga bahwa nilai alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dengan mempertimbangkan:
- Kesimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha
- Perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak
Selain faktor tersebut, nilai alfa juga dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. Lalu pada pasal 26 ayat 9, jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan nol, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa penghitungan UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur. Perubahan selanjutnya terjadi pada tenggat waktu tanggal pengumuman yang dipercepat menjadi tanggal 25 November dari sebelumnya 30 November.
"Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 25 November tahun berjalan," jelas pasal 35 ayat 2.
Dalam hal tanggal 25 November jatuh pada hari Minggu, libur nasional, atau hari libur resmi, upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur satu hari setelah hari tersebut. UMK langsung berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.
Lihat juga Video Partai Buruh-KSPI Tolak PP Kenaikan Upah 2026 yang Diteken Prabowo











































