BPS Perbarui Klasifikasi Usaha: Kreator Konten hingga Kripto Masuk Daftar

BPS Perbarui Klasifikasi Usaha: Kreator Konten hingga Kripto Masuk Daftar

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 19 Des 2025 17:45 WIB
BPS Perbarui Klasifikasi Usaha: Kreator Konten hingga Kripto Masuk Daftar
Gedung BPS/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Badan Pusat Statistik (BPS) menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia (KBLI). Penyusunan KBLI mengikuti standar International Standard Industrial Classification (ISIC) yang dirilis oleh United Nations of Statistical Division (UNSD).

KBLI merupakan adaptasi ISIC untuk konteks nasional guna memastikan keterbandingan data nasional dengan standar internasional. Penyempurnaan KBLI dilakukan setiap lima tahun sekali, merujuk pada Rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC).

KBLI yang terakhir diterbitkan oleh BPS adalah KBLI 2020 (Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020). Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, hasil klasifikasi KBLI dapat digunakan untuk menghasilkan analisis ekonomi hingga perumusan kebijakan.

"Sehingga setelah diklasifikasikan secara terstandar dan terstruktur nantinya hasil klasifikasi ini dapat digunakan lebih lanjut antara lain untuk menghasilkan statistik, menghasilkan analisis ekonomi, kemudian perumusan kebijakan, dan juga perizinan usaha," kata nya dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aktivitas Ekonomi Baru

Pemutakhiran KBLI dilakukan karena dalam waktu lima tahun terakhir muncul aktivitas ekonomi baru yang belum tertangkap dalam klasifikasi di KBLI 2020. Misalnya, munculnya aktivitas ekonomi baru akibat perkembangan teknologi seperti konsultasi kesehatan online hingga marketplace.

ADVERTISEMENT

"Ini merupakan jasa intermediasi yang harus ditangkap dan diklasifikasikan secara khusus di dalam KBLI 2025. Berikutnya adalah contoh pengembangan teknologi berbasis AI, konten kreator, aset kripto. Hal lain, aktivitas baru yang muncul sebagai upaya untuk mitigasi perubahan pikir seperti aktivitas penangkapan karbon dioksida dan juga aktivitas penyimpanan karbon," bebernya.

Pemerintah sudah menerbitkan KBLI 2025 yang regulasinya berada pada Peraturan Badan Pusat Statistik nomor 7 Tahun 2025. KBLI 2025 juga akan menjadi dasar dan referensi utama dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

Podcast

KBLI 2025 memperjelas klasifikasi untuk aktivitas konten digital yang sebelumnya belum dituliskan secara tegas. Pada KBLI 2020, kegiatan seperti pembuatan podcast, distribusi, serta streaming audio dan video on demand belum dijabarkan dalam deskripsi usaha.

Dalam KBLI 2025, pembuatan podcast audio dimasukkan ke subgolongan 5920, sementara podcast video diklasifikasikan dalam subgolongan 5911. Distribusi dan streaming audio on demand masuk subgolongan 6010, sedangkan streaming video on demand tercatat dalam subgolongan 6020.

"KBLI 2025 akan banyak manfaatnya, yang pertama adalah untuk menghasilkan statistik resmi negara yang berbasis kepada fasilitasi yang terstandar dan terstruktur. Dengan adanya KBLI 2025 ini, kami akan segera memanfaatkan untuk sensus ekonomi 2026. Kemudian, untuk pembaharuan Statistical Business Register yang merupakan sumber utama data untuk melihat demografi usaha yang ada di Indonesia, dan untuk menghasilkan statistik ekonomi lainnya seperti statistik industri, statistik perdagangan, statistik pariwisata dan statistik tenaga kerja, serta lain-lain," imbuhnya.

(ily/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads