×
Ad

Truk Dilarang Lewat Tol Cipali Mulai 19 Desember

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 19 Des 2025 20:30 WIB
Tol Cipali.Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Indramayu -

Operasional angkutan barang diterapkan kembali pada momen Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pembatasan operasi ini juga diterapkan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Langkah ini diambil untuk mencegah kemacetan yang terjadi pada saat peningkatan lalu lintas selama Nataru.

Ardam Rafif Trisilo, Sustainability Management & Corporate Communications Department Head Astra Tol Cipali mengatakan mulai tanggal 19-20 Desember 2025 truk pengangkut barang seperti tambang, bahan galian, bahan bangunan, dan lain-lain dilarang lewat Tol Cipali.

"Di tanggal 19 sampai 20 Desember ini akan diberlakukan pembatasan angkutan barang, jadi untuk truk-truk yang memuat misalkan bahan tambang, bahan galian atau bahan bangunan itu tidak boleh lewat terlebih dahulu, setelah tanggal tersebut harapannya bisa lewat lagi," ujar Ardam ditemui di Rest Area 130 B Tol Cipali, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (19/12/2025).

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebelumnya telah secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

SKB Nomor: KP - DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Sementara itu, untuk angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Jadwal Pembatasan

Secara lengkap, pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 - 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

Lalu, pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

Sementara itu untuk pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.

Sementara itu, pada momentum tahun baru dilakukan pembatasan mulai tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.




(hal/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork