Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan data kebutuhan hidup layak (KHL) di Indonesia terbaru. KHL ini menjadi salah satu acuan dalam penghitungan upah minimum.
Berdasarkan unggahan di akun Instagram @kemnaker, dijelaskan KHL merupakan standar kebutuhan satu bulan agar pekerja/buruh dan keluarganya bisa hidup layak. Metode penghitungan KHL menggunakan Standard International Labour Organization (ILO)
"Perhitungan kebutuhan hidup layak kini menggunakan metode berbasis standar ILO dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga," tulis Kemnaker, dikutip Minggu (21/12/2025).
Adapun KHL terdiri dari empat komponen konsumsi rumah tangga, yakni makanan, kesehatan dan pendidikan, pokok lain-lain, serta perumahan/tempat tinggal. Kemnaker menyebut hasil penghitungan KHL ini berdasarkan kajian dari Kemnaker bersama dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN), serta Badan Pusat Statistik (BPS).
KHL jadi acuan utama penghitungan upah minimum agar kenaikan upah minimum jadi lebih fleksibel serta mengikuti kondisi ekonomi tiap provinsi, bukan disamaratakan seperti kenaikan upah minimum sebelumnya. Dalam hal ini, KHL menjadi salah satu faktor pertimbangan besaran nilai alpha dalam formula penghitungan upah minimum.
Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan. Dalam hal ini, besaran nilai alpha sudah ditentukan di rentang 0,5-0,9.
"Nilai alpha ditentukan oleh Dewan Pengupahan yang mempertimbangkan, seperti keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan, perbandingan antara Upah Minimum (UM) dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan," jelas Kemnaker.
Sementara, formula kenaikan UMP tahun 2026 yakni Inflasi+ (Pertumbuhan Ekonomi x Alpha) dengan rentang 0,5-0,9. Berikut hasil penghitungan KHL di setiap provinsi:
1. Aceh: Rp 3.654.466
2. Sumatera Utara: Rp 3.599.803
3. Sumatera Barat: Rp 4.076.173
4. Riau: Rp 4.158.948
5. Jambi: Rp 3.931.596
6. Sumatera Selatan: Rp 3.299.907
7. Bengkulu: Rp 3.714.932
8. Lampung: Rp 3.343.494
9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
10. Kepulauan Riau: Rp 5.717.082
11. Daerah Khusus Ibukota Jakarta: Rp 5.898.511
12. Jawa Barat: Rp 4.122.871
13. Jawa Tengah: Rp 3.512.997
14. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 4.604.982
15. Jawa Timur: Rp 3.575.938
16. Banten: Rp 4.295.985
17. Bali: Rp 5.253.107
18. Nusa Tenggara Barat: Rp 3.410.833
19. Nusa Tenggara Timur: Rp 3.054.508
20. Kalimantan Barat: Rp 4.083.420
21. Kalimantan Tengah: Rp 4.279.888
22. Kalimantan Selatan: Rp 4.112.552
23. Kalimantan Timur: Rp 5.735.353
24. Kalimantan Utara: Rp 4.968.935
25. Sulawesi Utara: Rp 3.864.224
26. Sulawesi Tengah: Rp 3.546.013
27. Sulawesi Selatan: Rp 3.670.085
28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.645.086
29. Gorontalo: Rp 3.398.395
30. Sulawesi Barat: Rp 3.091.442
31. Maluku: Rp 4.168.498
32. Maluku Utara: Rp 4.431.339
33. Papua Barat: Rp 5.246.172
34. Papua Barat Daya: Rp 5.246.172
35. Papua: Rp 5.314.281
36. Papua Selatan: Rp 5.314.281
37. Papua Tengah: Rp 5.314.281
38. Papua Pegunungan: Rp 5.314.281
(acd/acd)