Roti O tengah menjadi sorotan setelah menolak pembayaran tunai dari konsumen lansia viral di media sosial. Video yang beredar memicu perbincangan publik terkait penerapan transaksi non-tunai di gerai roti tersebut.
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo meminta pelaku usaha tidak menutup ruang konsumen dalam memilih metode pembayaran. Ia meminta jangan sampai metode pembayaran tertentu sampai dibuat kebijakan internal.
"Hak konsumen dalam memilih dijamin UU Perlindungan Konsumen tepatnya Pasal 4 mengenai hak konsumen dan patut dipatuhi oleh pelaku usaha," tegas dia saat dihubungi detikcom, Senin (22/12/2025).
Rio menegaskan bahwa YLKI tidak menentang upaya meningkatkan inklusi keuangan. Ia mempersilakan pelaku usaha menyediakan pembayaran digital tapi jangan mengesampingkan uang tunai.
"Kejadian kemarin merupakan pembelajaran dan introspeksi secara menyeluruh soal sistem metode pembayaran. Pemerintah perlu mengawasi soal metode pembayaran jangan sampai digitalisasi pembayaran mempersulit konsumen dalam melakukan transaksi," imbuhnya.
YLKI juga meminta pelaku usaha berhenti mengeneralisasi konsumen, karena ada kelompok konsumen rentan seperti disabilitas, lansia, anak-anak, dan lainnya yang mempunyai karakteristik dan kebutuhan tertentu dalam bertransaksi.
(ily/ara)