Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 akhirnya diumumkan. Upah minimum Jakarta diputuskan menjadi Rp 5.729.876.
Kenaikan UMP 2026 diumumkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
"Hari ini kami akan sampaikan UMP Jakarta. Setelah rapat beberapa kali di dewan pengupahan, antara buruh dan pemerintah DKI Jakarta telah disepakati kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876," kata Pramono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Pramono mengatakan UMP ini naik sebanyak 6,17% atau Rp 333.115. Lanjutnya, penetapan UMP berdasarkan alpha 0,75.
"UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan di atas inflasi Jakarta," ujarnya.
Kemarin, Pramono menyampaikan, Dewan Pengupahan Daerah telah menggelar sejumlah rapat untuk membahas penyesuaian UMP. Ia juga menyebut telah diminta mengambil keputusan akhir terkait besaran kenaikan upah minimum.
"Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali dan sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan," ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Pramono juga mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur untuk kenaikan UMP yang sudah ditandatangani oleh Pramono. Keputusan juga sudah diambil namun baru akan diumumkan besok (hari ini).
"Kami sedang mempersiapkan keputusan Gubernur, mudah-mudahan, sebenarnya sudah ada keputusan tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus," tegasnya.
Saksikan juga Blak-blakan: Target Pramono Bawa Jakarta Masuk Top 50 Global Cities Index
(acd/acd)










































