Fiskal Dihapus Mulai 2010

Fiskal Dihapus Mulai 2010

- detikFinance
Rabu, 19 Sep 2007 12:27 WIB
Jakarta - Pemerintah berencana menurunkan sejumlah tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan bahkan menghapuskan seluruh fiskal tahun 2010. Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI yang membahas mengenai RUU Pajak Penghasilan (PPh) di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2007). "Pembayaran fiskal ke luar negeri akan dihapus pada tahun 2010," ujar Sri Mulyani.Pemerintah dalam RUU tersebut juga mencantumkan, beasiswa yang diberikan kepada pelajar dan mahasiswa tidak dikenai pajak. Sehingga bagi instansi yang memberikan beasiswa, akan dimasukkan dalam biaya. Dengan demikian perusahaan tersebut tidak dikenai pajak atas beasiswa. Bantuan atau santunan sosial yang diterima Badan Penyelenggara Jaminan Sosial juga merupakan obyek pajak. Pemerintah mengusulkan tarif PPh pribadi disederhanakan dan tarif tertingginya diturunkan secara bertahap. "Ini mungkin yang paling banyak menyedot perhatian," tambah Sri Mulyani. Untuk tarif PPh badan yang asalnya ada 3 tingkat disederhanakan menjadi 1 tarif tunggal yaitu sebesar 30% dan akan diturunkan secara bertahap.Penurunan tarif bisa dipercepat bagi perusahaan yang go public. Namun perusahaan yang go public diwajibkan membuat laporan keuangan triwulan. Untuk pengembangan UMKM dapat diberikan fasilitas perpajakan khusus yang diatur dengan peraturan pemerintah, bukan melalui UU. Mengenai ketentuan perpajakan bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, migas akan diatur lebih lanjut oleh PP. Ini karena ada berbagai kekhususan terutama dalam kontrak dan juga adanya sesuatu aktivitas transaksi yang perlu diwadahi dalam suatu peraturan khusus. PPh atas dividen yang diterima WP pribadi, reksa dana juga diusulan turun menjadi 15% dan bersifat final.Menkeu mengharapkan RUU PPh ini bisa diselesaikan pada tahun 2007 mengingat dalam APBN 2008 sudah memasukkan beberapa tarif PPh yang tercantum dalam RUU PPh yang baru. Dalam RUU PPH terdapat 770 Daftar Inventaris Masalah (DIM), 2 tidak memakai nomor urut. Sejauh ini pemerintah dan DPR sudah menyepakati 378 DIM. Ia tetap optimistis meski masa dewan tinggal 6-7 minggu lagi, RUU bisa diselesaikan tepat waktu. Pemerintah berharap RUU PPh sudah bisa berlaku mulai 1 Januari 2008. (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads