Dana Jaminan Pesangon Diusulkan Bebas Pajak

Dana Jaminan Pesangon Diusulkan Bebas Pajak

- detikFinance
Rabu, 19 Sep 2007 12:46 WIB
Jakarta - Dana jaminan pesangon pekerja yang harus dicadangkan setiap perusahaan minimal 3 persen dari gaji karyawan, diusulkan dibebaskan dari pajak seperti halnya jaminan hari tua. Aturan ini akan termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pesangon.Demikian dikatakan Menakertrans Erman Soeparno usai memaparkan RPP kompensasi pesangon dan jaminan PHK di hadapan Wakil Presiden Jusuf Kalla di istana wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (19/9/2007)."Saat ini sedang diusulkan dana cadangan itu akan disamakan dengan jaminan hari tua sehingga tidak kena pajak dan ini akan dirundingkan dengan Depkeu," jelas Erman.Menurutnya RPP Pesangon akan disesuaikan dengan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan."RPP ini mewajibkan pengusaha membuat dana cadangan yang dikelola oleh lembaga pengelola, dana cadangan bisa disimpan di Jamsostek, dana pensiun dan asuransi jiwa. Ini untuk melindungi para pekerja yang di PHK sehingga akan mendapat pesangon," kata Erman.Erman menegaskan yang membayar 3 persen itu tanggung jawab perusahaan sehingga tidak boleh dibebankan pembayarannya ke pegawai."Besaran cadangan harus ada dasar yakni gaji dibawah Rp 5,5 juta yang di Indonesia mencapai 99,13 persen," terang Erman."Sanksi dari pelanggaran terhadap RPP ini akan berdasarkan UU No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek," tambahnya. (arn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads