Izinnya Dicabut, 28 Perusahaan Masih Bisa Beroperasi?

Izinnya Dicabut, 28 Perusahaan Masih Bisa Beroperasi?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 22 Jan 2026 17:34 WIB
Izinnya Dicabut, 28 Perusahaan Masih Bisa Beroperasi?
Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Pemerintah mencabut izin perhutanan 28 perusahaan di Sumatera. Pencabutan izin ini dilakukan setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan peninjauan ulang izin kehutanan usai bencana alam besar.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan izin ini akan langsung diproses secara teknis oleh kementerian-kementerian terkait. Proses berikutnya bisa berupa hukuman ataupun sanksi denda.

Yang jelas, menurutnya apabila perusahaan yang dicabut izinnya masih beroperasi hingga saat ini, hal itu tak menjadi masalah. Sebab, pemerintah menghendaki agar penegakkan hukum ini tidak mengganggu kegiatan ekonomi di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa masih ada beberapa atau mungkin ada yang masih beroperasi, itu tidak menjadi soal karena juga perlu kami berikan penjelasan bahwa atas petunjuk Bapak Presiden, proses-proses penegaan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat," papar Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan arahan kepada BPI Danantara agar menjaga proses-proses ekonomi di lapangan usai pencabutan izin usaha tidak terganggu.

ADVERTISEMENT

"Sebelum diambil keputusan oleh Bapak Presiden itu sudah ada juga tim yang dalam hal ini dipimpin oleh Danantara, yang mengevaluasi dan mempersiapkan diri untuk memastikan bahwa proses-proses ekonomi di perusahaan-perusahaan tersebut kalau memang itu sesuatu yang harus diteruskan itu tidak berhenti," jelas Prabowo.

"Karena ada juga beberapa perusahaan yang mungkin kegiatan ekonominya memang harus dialihkan. Contoh yang bergerak di bidang HPH, yaitu kita mengendaki untuk mengurangi menebang pohon-pohon yang kita miliki," lanjutnya menjelaskan.

Dia menekankan pemerintah perlu memperhatikan kegiatan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan-pekerjaan di perusahaan yang dicabut izin hutannya oleh pemerintah.

"Ini mau tidak mau kita harus memperhatikan warga masyarakat yang selama ini menggantungkan pekerjaannya di perusahaan-perusahaan tersebut untuk dialihkan ke pekerjaan lain," pungkas Prabowo.

Simak juga Video: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Bencana Sumatera

(hal/hal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads