BPK akan Ajukan Judicial Review UU KUP ke MK

BPK akan Ajukan Judicial Review UU KUP ke MK

- detikFinance
Rabu, 19 Sep 2007 16:36 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan judicial review terhadap UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat Oktober 2007. Demikian disampaikan oleh Kepala Auditorat Utama Pembinaan Pengembangan Hukum BPK, usai jumpa pers di Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (19/9/2007). "Sekarang tahap finalisasi, nanti dikoreksi dulu oleh Ketua (BPK) awal Oktober, pasal 34 2a huruf b (UU KUP) yang juga mengatakan bahwa pejabat atau tenaga ahli pajak untuk dapat memberikan keterangan kepada lembaga negara yang memiliki kewenangan pemerikasaan itu harus ditetapkan menkeu," jelasnya.BPK menilai bahwa ada ketentuan dalam UU KUP yang tidak sesuai dengan norma sesuai konstitusi. "Pasal 23 UUD 1945 yang menyatakan bahwa BPK bisa memeriksa keuangan negara, nah pajak inikan merupakan bagian keuangan negara yang merupakan penerimaan dari keuangan negara, bagaimana mungkin ada 1 norma dalam konstitusi yang kemudian ditumpangi UU, itu yang pokoknya," paparnya. BPK melihat harus ada perubahan di dalam pasal 34 UU KUP baru yang disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. "Hilangkan frasa, harus ada penetapan menteri keuangan dan penjelasan pasal 34 ayat 2a huruf b yang mengatur secara secara liminatif dokumen perpajakan apa yang boleh itu juga harus dicabut," jelasnya. (dnl/ir)

Hide Ads