Purbaya Sentil Kemenhub soal Masalah Pajak Kapal Asing

Purbaya Sentil Kemenhub soal Masalah Pajak Kapal Asing

Heri Purnomo - detikFinance
Rabu, 28 Jan 2026 19:35 WIB
Purbaya Sentil Kemenhub soal Masalah Pajak Kapal Asing
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal sebagian pihak menganggap dirinya salah sasaran soal memangkas anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pajak kapal asing.

Pasalnya, Kemenhub tak memiliki tupoksi terkait penarikan pajak kapal asing, justru Direktorat Jenderal Pajak yang tak menarik pajak kapal asing.

Masalah pajak kapal asing ini dilaporkan asosisai pengusaha kapal atau INSA (Indonesian National Shipowners Association) kepada Purbaya lewat kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya mengatakan persoalan ini sebenarnya bisa selesai jika Kemenhub menyampaikan data aktivitas kapal asing agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa melakukan penagihan. Selama ini kordinasi tersebut tidak berjalan.

Selain itu, saat sidang penyelesaian masalah hambatan usaha alias debottlenecking pada Senin (26/1/2026) Kemenhub tidak menjawab pertanyaan terkait pungutan pajak dengan jelas.

ADVERTISEMENT

"Itu kan yang enforce-nya kalau itu kan, perhubungan harus memberitahu kita. Kelihatan kemarin-kemarin Perhubungan juga nggak siap memberikan jawaban yang clear, dan yang ngadu juga bilang Perhubungan kurang monitor. Kalau perhubungan ngasih tahu cepat akan ada result kita dengan cepat ya, kita beresin cepat. Jadi ini perlu kooperasi, kerjasama yang baik antara kami dengan lain-lain," terang Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ke depan, Purbaya meminta Kemenhub untuk menyampaikan data aktivitas kapal asing. Sehingga DJP bisa melakukan penarikan pajak kepada kapal asing.

Purbaya mengancam, jika hal tersebut dilakukan maka ia akan tetap memotong anggaran Kemenhub secara diam-diam.

"Kan kalau gitu harusnya si Perhubungan ngasih tahu kita juga. Saya nggak tahu dia di lapangan seperti apa. Harusnya ngasih tahu kita juga biar kita bereskan. Jadi yang penting perhubungan. Iya kalau mereka nggak kerjakan saya akan potong anggarannya diam-diam," ujar Purbaya.

Pernyataan Menteri Perhubungan di halaman berikutnya. Langsung klik

Sebagai informasi, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan tak bisa menarik pajak dari kapal-kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia. Sebab menurutnya, kementerian yang dipimpinnya tak punya wewenang terkait penarikan pajak.

Pernyataan ini disampaikan Dudy menyusul ancaman Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memangkas anggaran Kemenhub jika tidak bisa jika tidak bisa membereskan masalah pajak kapal asing dalam waktu tiga bulan.

"Kita kan nggak punya tupoksi untuk pengelolaan pajak atau apapun yang berkaitan dengan pajak, sepenuhnya kita serahkan kepada Kemenkeu. Kalau memang ada pajak yang bisa ditingkatkan dari sektor itu, ya itu call-nya Kemenkeu," kata Dudy kepada wartawan di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

"Yang berhak menetapkan pajak dan sebagainya kan dari Dirjen Pajak tentunya, bukan Kemenhub. Kemenhub, kalau memang dinyatakan oleh Kemenkeu bahwa ada pengenaan pajak, kami ikuti," terangnya lagi.

Ia menjelaskan selama ini kapal-kapal asing yang ingin berlayar di perairan Indonesia harus mendapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar atau petugas yang berwenang.

Dalam hal ini, SKB baru bisa diterbitkan jika kapal yang ingin meninggalkan pelabuhan sudah memenuhi semua persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan. Termasuk di dalamnya dokumen terkait kepabeanan, imigrasi, dan karantina (Customs, Immigration, and Quarantine/CIQ) yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait lainnya.

"Penerbitan surat berlayar itu kan memang ada requirement-nya. Sebelum diterbitkan surat berlayar, ada dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh kapal sebelum diberikan. Seperti misalnya dokumen kepabeanan, kemudian dokumen keimigrasian, dan dokumen karantina. Itu yang kita kenal dengan CIQ. Kalau itu sudah dilengkapi sebelum berlayar, maka surat izin berlayarnya akan diberikan," terangnya.

Namun memang untuk kewajiban melampirkan surat keterangan pembayaran pajak untuk kapal-kapal asing sebelum mendapatkan SPB dari Kemenhub, Dudy mengakui memang belum ada. Oleh karena itu pihaknya akan mendukung dan bekerja sama penuh dengan Kemenkeu dan DJP jika aturan terkait diterbitkan kelak.

"Tidak ada memang (surat pembayaran pajak), call-nya Kemenkeu kalau memang itu akan dimasukkan sebagai syarat untuk berlayar, dan untuk meningkatkan misalnya penerimaan pajak, kami sih silakan saja," katanya.

"Bagaimana penerapannya, apa yang menjadi target dari Kemenkeu atau Dirjen Pajak, kita ikut saja. Bahwa misalnya ada persyaratan tambahan untuk kapal bisa berangkat, itu kita akan ikutin. Namun demikian kita juga berharap bahwa itu dikaji betul, sehingga tidak kemudian memperlambat pergerakan kapal," tegas Dudy

Simak juga Video Alasan KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak: Ada Dugaan Aliran Uang

Halaman 2 dari 2
(hrp/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads