Duit yang Muter di Judol Masih Ratusan Triliun!

Duit yang Muter di Judol Masih Ratusan Triliun!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 04 Feb 2026 07:30 WIB
Duit yang Muter di Judol Masih Ratusan Triliun!
Raker di Komisi III DPR/Foto: Ilyas Fadilah
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menekan transaksi judi online (judol) hingga 20% pada 2025. Meski begitu, perputaran uang di bisnis haram itu tercatat masih triliunan rupiah.

PPATK melaporkan perputaran dana judol tahun lalu mencapai Rp 286,84 triliun yang dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi. Jumlah itu turun dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp 359,81 triliun.

Menurut kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, ini menjadi sejarah baru bagi Indonesia karena berhasil menekan transaksi judol untuk pertama kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa tahun 2025 adalah sejarah baru dan baru pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait dengan judi online," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Tren ini diikuti dengan penurunan jumlah deposit judol yang pada tahun 2025 sebesar Rp 36,01 triliun, menurun dari tahun 2024 sebesar Rp 51,3 triliun. Tercatat sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS.

ADVERTISEMENT

PPATK juga mencatat ada perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet.

"Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi," seperti tertulis dalam catatan capaian PPATK tahun 2025.

Ivan menargetkan PPATK mampu menekan transaksi judol sebesar 50% pada tahun 2026. PPATK siap bekerja sama dengan lembaga lain untuk mengejar target tersebut.

"Tahun ini kita target turun 50%. Karena kita kerja sama semakin kuat," katanya.

Ivan mengatakan, salah satu instansi yang bekerja sama dengan PPATK adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ivan menilai pemberantasan judol bukan perkara mudah, mengingat banyaknya tantangan yang harus dihadapi.

Dengan kemajuan sistem yang ada PPATK memprediksi perputaran uang judol bisa mencapai Rp 1.100 triliun. Namun berkat sinergi berbagai pihak, jumlah perputaran uang haram itu berhasil ditekan.

"(Pemberantasan) judi online tekanannya memang luar biasa besar. Jadi kemajuan fintech, kemajuan crypto dan segala macam itu potensi judi online itu akan naik terus sampai Rp 1.100 triliun. Itu prediksi kami dan itu nggak pernah salah," ujarnya.

Lihat juga Video: PPATK Catat Perputaran Judol RI Capai Rp 286 T di 2025

(ily/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads