RI Kini Masuk Daftar Eksportir Baja Terbesar Dunia

RI Kini Masuk Daftar Eksportir Baja Terbesar Dunia

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 04 Feb 2026 11:53 WIB
RI Kini Masuk Daftar Eksportir Baja Terbesar Dunia
Foto: Dok. Krakatau Steel
Jakarta -

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan Indonesia menempati posisi kelima sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia. Sebelumnya, Indonesia hanya menempati peringkat ke-17 pada 2019 lalu.

Budi mengatakan capaian ini tak lepas dari surplus neraca perdagangan besi dan baja yang konsisten dan signifikan. Pada 2025, neraca perdagangan besi dan baja Indonesia yang mencatatkan surplus yang meningkat menjadi US$ 18,44 miliar. Surplus tersebut didorong oleh nilai ekspor sebesar US$ 27,97 miliar dan nilai impor tercatat sebesar US$9,53 miliar.

"Pada tahun 2019, Indonesia masih menempati peringkat ke-17 sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia. Melalui upaya hilirisasi dan peningkatan kapasitas industri, Indonesia kini melompat jauh ke peringkat lima sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyampaikan pemerintah telah mengatur lebih lanjut terkait pengaturan impor besi atau baja serta produk turunannya dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16 Tahun 2025, Junto Permendag No. 37 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.

ADVERTISEMENT

Besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya hanya dapat diimpor dalam keadaan baru oleh pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai angka pengenal impor produsen (APP) dan angka pengenal impor umum (APU) yang telah mengantongi persetujuan impor.

Budi menyebut saat ini terdapat 518 pos tarif atau HS yang diatur dari total 750 pos tarif atau sekitar 60,07% dari total pos tarif besi atau baja dan turunannya. Rinciannya, dari 440 HS besi atau baja, 67 HS baja paduan, dan 18 HS produk turunannya.

"Persetujuan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya baik untuk APP maupun APU, memerlukan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan tambahan persyaratan berupa rencana distribusi untuk APU dengan masa berlaku paling lama 1 tahun takwim," imbuh Budi.

Adapun pengawasan impor besi atau baja, baja paduan, dan turunannya dilakukan di border oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengaturan ini dapat mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa arus masuk bahan baku dan produk besi baja dari luar negeri dapat tetap terkendali, baik untuk melindungi industri domestik maupun menjaga kesimbangan antara kebutuhan dan kapasitas produksi dalam negeri," terang Budi.

Untuk mengamankan industri dalam negeri, pihaknya telah menerapkan tiga mekanisme utama. Pertama, bea masuk tindakan pengamanan (BNTP) untuk lonjakan impor. Kedua, bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk produk impor yang dijual di bawah harga wajar. Ketiga, bea masuk imbalan terhadap produk yang disubsidi oleh negara asalnya.

Simak juga Video: Zulhas Bicara Tingkatkan Sinergi Besi dan Baja Lewat Forum IISIA

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads