Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan produk ekspor Indonesia masih menghadapi sejumlah hambatan dagang di pasar global. Sampai Januari 2026, ada 33 kasus hambatan perdagangan yang menjegal produk Indonesia.
Berdasarkan data Kemendag, tercatat 33 kasus hambatan perdagangan dari 13 negara mitra dagang. Dari total kasus tersebut, terdapat 16 tuduhan dumping, 9 kebijakan safeguards, 5 persoalan subsidi, dan 3 hambatan perdagangan lainnya.
Meski demikian, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan kondisi tersebut wajar dalam perdagangan internasional. Sejumlah penyelidikan terhadap produk Indonesia masih berjalan di berbagai negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan penyelidikan kasus tuduhan dumping, subsidi, kemudian safeguard, dan hambatan perdagangan lainnya, ini sedang berjalan," kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Daftar Negara
Budi menerangkan beberapa hambatan produk ekspor Indonesia ini terjadi di beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat (AS), Afrika Selatan, hingga Brasil. Lebih rinci, AS tengah menyelidiki dugaan dumping dan subsidi terhadap sejumlah produk Indonesia, termasuk crystalline silicon photovoltaic cells dan hardwood decorative plywood.
Berikutnya, Afrika Selatan menetapkan kebijakan safeguard untuk produk baja serta menyelidiki dugaan dumping gypsum plasterboard. Sementara, Brasil menuduh praktik dumping pada produk hot rolled stainless steel flat products asal Indonesia.
Hambatan dagang juga terjadi di India, Kanada, Turki, Mesir, Pakistan, Thailand, Uni Eropa, Vietnam, Meksiko, dan Filipina. Komoditas ekspor Indonesia yang dijegal, di antaranya baja, kertas, produk kimia, biodiesel, hingga turunan kelapa sawit.
"Jadi, kita ada beberapa hambatan ya produk kita di beberapa negara lain, ya seperti dumping di Amerika, kemudian safeguard di Afrika Selatan, dumping di Brazil. Ini sebenarnya hal yang wajar ya," tambah Budi.
Menurutnya, hambatan dagang ini tidak hanya terjadi pada produk Indonesia, melainkan juga lazim diterapkan oleh Indonesia terhadap produk impor. "Hal yang wajar, karena juga kita melakukan kebijakan ini terhadap produk-produk asing yang masuk ke Indonesia," imbuh Budi.
Meski begitu, ia memastikan seluruh kasus yang berjalan ini didorong diselesaikan melalui berbagai mekanisme, baik konsultasi, pembelaan teknis, serta penyelesaian sengketa formal. Pada 2025, Indonesia mencatat berhasil memenangkan sengketa perdagangan.
Tercatat, akses pasar senilai US$ 437,34 juta atau setara Rp 7,34 triliun diselamatkan dari sengketa dagang. Sengketa dagang ini dimenangkan dalam beberapa kasus, di antaranya biodiesel dan produk sawit melawan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), serta perkara baja dan anti-dumping di sejumlah negara.
"Tetapi di tahun 2025 kan banyak yang kita menangkan. Nah kita ingin kasus-kasus yang saya sampaikan di sini juga dapat kita selesaikan. Ya dengan demikian maka akses pasar kita tetap terbuka dan kita terhindar dari hambatan-hambatan trade remedies yang akan dilakukan oleh beberapa negara," imbuh Budi.
(rea/ara)










































