Menteri Perdagangan Budi Santoso angkat bicara terkait produk Whip Pink ramai dibahas belakangan ini, terutama terkait dampak penyalahgunaannya. Budi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait hal itu.
Budi memastikan akan terus memantau kasus tersebut. Bahkan akan mengecek perilaku menghirup gas nitrous oxide (N2O) di media sosial termasuk penyimpangan atau bukan.
"Kalau selama ini itu (whip pink) digunakan untuk kesehatan ya, tapi kita cek lagi apakah itu dianggap sebagai penyimpangan, tapi kita koordinasi dulu dengan Badan POM," ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan, kebijakan terkait penggunaan Whip Pink memang menjadi kewenangan BPOM. Namun, Kemendag juga terus memantau di lapangan.
"Jadi, kita jangan sampai salah ketika kita mengadakan pengawasan ke lapangan. Tentu kita akan bersama-sama (dengan BPOM)," tambah Budi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag, Moga Simatupang mengatakan izin edar Whip Pink merupakan digunakan untuk bahan makanan.
"Terkait nitrous oxide ya, itu merupakan tambahan pangan yang diizinkan oleh Badan POM. Itu digunakan sebagai propelan dalam produk makanan dan pengawasannya ada di Badan POM," jelas Moga.
Moga mengenang kasus Whip Pink sama halnya pada saat fenomena menghirup Lem Aibon. Lem Aibon yang seharusnya digunakan untuk menempelkan kayu, justru disalahgunakan dihirup agar mendapatkan efek mabuk.
"Ini sama halnya dengan ini yang dulu ramai itu apa namanya? Lem Aibon. Sebetulnya itu kan penggunaannya untuk sepatu, ngelem kayu, tapi anak-anak hirup supaya dia seperti itu," ujar Moga.
Moga menyebut saat ini permasalahan Whip Pink ini tengah ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dengan begitu, pihaknya tidak bisa ikut terlibat dalam penanganan serupa.
"Kalau sudah ditangani APH yang lain, kita sudah. Cuma kalau dari aspek hukumnya kita akan koordinasi (dengan BPOM)," tambah Moga.
Sebagai informasi, Whip Pink dalam website resminya dipasarkan sebagai produk kebutuhan kuliner, khususnya berkaitan dengan pembuatan whipped cream dan kreasi minuman serta makanan berbasis Nitrous Oxide. Namun, kandungan di alat tersebut belakangan disalahgunakan dengan tujuan mencari efek euforia sementara.
Kepala BPOM Taruna Ikrar membenarkan penyalahgunaan itu, tetapi ia mewanti-wanti risiko ketergantungan hingga potensi iskemia yang berujung pada kematian. Taruna menyebut pihaknya saat ini telah melakukan evaluasi lebih lanjut, termasuk pengawasan bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Ya, kita sudah mengevaluasi edaran ini. Karena dia memberikan efek euforia, efek ketergantungan, minimal ketergantungan psikologis. Kandungannya adalah nitrogen oksida, NāO. NāO ini memberikan efek relaks dan seterusnya, tapi dampaknya dalam kapasitas tertentu di sistem darah kita, dia menimbulkan ketergantungan," ujarnya saat ditemui di Gedung BPOM RI, dikutip dari detikHealth.
(rea/ara)










































