Pengusaha Diminta Terapkan WFA, Tak Potong Cuti Tahunan dan Gaji Karyawan!

Pengusaha Diminta Terapkan WFA, Tak Potong Cuti Tahunan dan Gaji Karyawan!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 10 Feb 2026 15:06 WIB
Pengusaha Diminta Terapkan WFA, Tak Potong Cuti Tahunan dan Gaji Karyawan!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli/Foto: Kemnaker
Daftar Isi
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau pengusaha memberlakukan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja untuk karyawannya. WFA diberlakukan pada 16 dan 17 Maret serta 25, 26, dan 27 Maret 2026 atau saat periode Idul Fitri.

Meski begitu, Yassierli menegaskan kebijakan WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Alasannya karena karyawan atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas mereka.

"Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," kata Yassierli dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaji Utuh

Selain itu, upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja, atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan. Pengusaha juga bisa menyesuaikan pelaksanaan WFA sesuai kebutuhan masing-masing.

"Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Imbauan tersebut akan tertuang dalam surat edaran Menaker yang dikirim kepada gubernur, wali kota atau bupati di masing-masing daerah. Meski begitu, Yassierli mengingatkan ada beberapa sektor yang dikecualikan untuk menerapkan WFA, seperti bidang kesehatan, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi atau operasional pabrik.

"Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik," tutupnya.

Tonton juga video "ASN WFA 29-31 Desember, Pramono Tegaskan Layanan Tetap Jalan"

(ily/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads