Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan kabar terbaru soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Yassierli memastikan pengemudi ojol akan menerima BHR dan berharap manfaatnya lebih baik dari tahun lalu.
"Tentu (dapat BHR), dan malah kita tentu berharap lebih baik," kata Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Menurut Yassierli, berdasarkan hasil diskusi Kemnaker dengan perusahaan transportasi online atau aplikator menunjukkan sinyal positif. Nantinya, terbit Surat Edaran (SE) yang menjadi dasar pemberian BHR bagi ojol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepastian peluncuran SE tersebut masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Pengumuman BHR ojol dilakukan bersamaan dengan THR bagi pegawai swasta.
"Kita sudah lakukan diskusi, alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya. Tadi kita masih tunggu Koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama," imbuhnya.
Terkait skema pemberian BHR ojol, Yassierli belum bisa merinci dan menyebut akan segera menyampaikannya. Sebagai informasi, tahun lalu pengemudi ojol memang menerima BHR dengan besaran yang berbeda-beda.
Sejumlah pengemudi ojol protes karena besaran BHR yang mereka terima dinilai terlalu kecil, yakni hanya Rp 50.000. Dalam catatan detikcom, Kemnaker sempat memanggil aplikator untuk meminta penjelasan terkait isu tersebut.
Simak juga Video 'Wamenaker Soal Ojol Terima THR Rp 50 Ribu: Aplikator Rakus':
(ily/ara)










































